Views: 205
PEKANBARU, JAPOS.CO – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil mengungkap praktik perambahan kawasan hutan secara ilegal di Kabupaten Kampar, Riau.
Sebanyak empat orang tersangka diamankan karena diduga membuka dan mengelola kebun kelapa sawit tanpa izin di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas dan Hutan Lindung Si Abu, yang berada di Desa Balung, Kecamatan XIII Koto Kampar.
Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan dalam konferensi pers, Senin (9/6/2025), menjelaskan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima pada akhir Mei 2025. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus melakukan penyelidikan dan menemukan adanya aktivitas perkebunan sawit ilegal di kawasan hutan negara.
“Para pelaku membuka dan mengelola kebun sawit di kawasan hutan lindung. Ini merupakan pelanggaran serius terhadap undang-undang kehutanan dan bentuk nyata perusakan lingkungan hidup,” tegas Kapolda.
Diketahui, lahan yang telah digarap para pelaku mencapai puluhan hektare, dengan tanaman sawit berusia antara 6 bulan hingga 2 tahun.
Polda Riau, lanjut Irjen Herry, menegaskan komitmen terhadap pendekatan Green Policing sebagai strategi penegakan hukum berbasis kelestarian lingkungan. Ia menekankan bahwa kejahatan kehutanan bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi tindak pidana yang berdampak sistemik terhadap ekologi dan keselamatan generasi mendatang.
Empat tersangka yang diamankan yakni Muhammad Mahadir alias Madir (40), Buspami bin Toib (48), Yoserizal (43), dan M. Yusuf Tarigan alias Tarigan (50). Mereka diduga berperan sebagai pemilik, pengelola, hingga pemberi lahan dengan dokumen hibah adat.
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, para pelaku menjalankan aksinya dengan modus menyamarkan aktivitas menggunakan dokumen hibah, kwitansi jual beli, dan perjanjian kerja berbasis adat.
“Namun seluruh aktivitas itu dilakukan di kawasan hutan lindung yang statusnya jelas dilindungi undang-undang,” ujar Kombes Ade.
Dalam penggerebekan, polisi menyita barang bukti berupa dokumen transaksi, alat pertanian, alat berat, serta stempel lembaga adat.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 78 UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan juncto UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja, serta Pasal 92 UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp7,5 miliar.
Sepanjang 2025, Polda Riau telah menangani 21 kasus kehutanan dengan luas lahan terdampak mencapai 2.360 hektare.
Polda Riau juga mengajak seluruh masyarakat untuk aktif menjaga kelestarian lingkungan dan melaporkan segala bentuk perusakan hutan dan sumber daya alam kepada pihak berwenang.(AH)