Views: 59
JAWA TENGAH, JAPOS.CO – Sidang lanjutan gugatan perdata antara CV Curtina Prasara (Penggugat) melawan RSUD Kardinah (Tergugat) di Pengadilan Negeri (PN) Kota Tegal, Jawa Tengah Kamis 5 Juni 2025 berlangsung kurang kondusif. Sikap dari pihak Tergugat dinilai melecehkan persidangan mengundang majelis hakim terkesan tersinggung.
Majelis Hakim persidangan perkara Nomor 11/Pdt.G/2025/PN.Tgl., dipimpin Hakim Ketua Merry Donna Tiur Pasaribu, S.H.,M.H dengan dua Hakim Anggota, Rina Sulastri Jennywati, S.H.,M.H dan Sami Anggraeni, S.H., M.H.
Ketersinggungan majelis hakim disebabkan, pihak Tergugat hanya menghadirkan staf, bukan Plt. Direktur RSUD Kardinah maupun pendamping yaitu Kabag Hukum Pemerintah Kota Tegal.
Hakim Merry Donna pun sempat emosi dengan sikap pihak Tergugat yang dinilai inkonsistensi dengan janjinya dan seolah tidak ada keseriusan menyelesaikan persoalan dengan CV Curtina Prasara.
Janji Tergugat
Menurutnya, pada persidangan sebelumnya, Plt. Direktur RSUD Kardinah, M. Zaenal Abidin, S.KM.,M.M dan Kabag Hukum Pemkot Tegal, Budio Pradibta, SH berjanji akan membuat draft skema penyelesaian perkara.
Selain itu pihak Tergugat juga berjanji menghadirkan saksi untuk evaluasi atas naskah perjanjian kerja sama pengelolaan parkir antara Penggugat dengan Tergugat.
Namun semua janji tersebut tidak ditepati.
Lebih lanjut Merry Donna menyatakan, penyelesaian perkara tersebut sebetulnya sederhana, karena pihak Tergugat sudah mengakui kekeliruan atas redaksi naskah perjanjian, maka tinggal direvisi.
Oleh sebab itu mengingatkan agar pihak Tergugat menghargai persidangan dan tidak melecehkan pengadilan sebab semua pembicaraan di persidangan masuk dalam catatan panitera.
“Kalau kalian masih ingin berdamai silahkan, tetapi saya mau tuntas hari Selasa (depan). Pembicaraan di persidangan ini kami catat dan di sini siapa yang tidak menghargai persidangan kami catat. Jadi silahkan berpikir untuk tidak melecehkan pengadilan yah,” tegas Merry Donna.
Dikatakan, melecehkan bukan hanya melalui omongan, dengan sikap tidak menghargai waktu itu juga melecehkan.
“Selasa tanggal 10 Juni 2025, agar Penggugat dan Tergugat hadir memenuhi panggilan sidang selanjutnya untuk agenda pemeriksaan alat bukti saksi dari Penggugat dan alat bukti saksi dari Tergugat pada pukul 09.00 Wib,” Merry Donna menekankan.
Akui Salah
Diketahui, pada persidangan sebelumnya, pihak Tergugat telah mengakui adanya kesalahan dalam penyusunan Perjanjian Kerja Sama antara CV Curtina Prasara dengan RSUD Kardinah.
Kesalahan itu terutama pada Perjanjian Kerja Sama (PKS) Addendum ke I Bab V, Pasal 5 yang menerangkan berlakunya masa kontrak lima tahun sejak tahun 2022.
Pada perjanjian yang semula pada Bab V Jangka Waktu, Pasal 5 (1), menyebutkan bahwa ‘PKS ini berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal 01 Maret 2022 sampai dengan tanggal 28 Februari 2025 dan dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan para pihak.
Sementara pada Addendum Kesatu (ke-1) Perjanjian Kerja Sama RSUD Kardinah Kota Tegal dengan CV Curtina Prasara Tentang Pengelolaan Parkir di RSUD Kardinah terjadi perubahan bahwa ‘PKS ini berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal 01 Maret 2022 sampai dengan tanggal 28 Februari 2025 (yang seharusnya ditulis 28 Februari 2027).
Kesalahan itu juga telah diakui Plt RSUD Kardinah, M. Zaenal Abidin di hadapan majelis hakim saat persidangan sebelumnya. (Ris)