Views: 289
KETAPANG, JAPOS.CO – Beredar informasi yang disampaikan terkait kasus dengan dugaan upaya perncurian disebuah rumah roko di Simpang Miranda Desa Muara Jekak, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat.
Kejadian ini diinfokan oleh sejumlah sumber termasuk salah satunya pihak keluarga korban yang sangat kesal dan menyayangkan atas tindakan yang telah dilakukan oleh sipemilik ruko yang berinisial UD yang diduga telah main hakim sendiri pada tanggal 31 Mei 2025 sekitar pukul 11 Malam minggu menganiaya seorang anak dibawah umur yang berinisial RD Warga Dusun Tanjung Lambai Desa Senduruhan, Kecamatan Hulu Sungai, sedangkan beberapa orang rekannya yang lain sempat melarikan diri, kesemua kenakalan anak dibawah umur ini adalah merupakan anak asuh dari salah satu pondok pesantren di Desa Muara Jekak.
Atas kejadian yang sangat memilukan dan tak berperikemanusiaan yang telah dilakukan oleh Pemilik Ruko Ud terhadap RD (Korban aniaya) sejauh ini berdasarkan informasi dan konfirmasi yang telah dilakukan oleh KabarSulSel Indonesia.com pada Hari Senin Tanggal 02 Juni 2025 di Kecamatan Sandai baik Warga Desa Muara Jekak maupun Desa Randau Jungkal dan Pihak Keluarga Korban Dusun Tanjung Lambai, mengecam atas tindakan UD yang bersikap keji menganiaya Anak yang masih dibawah umur hingga sampai mengalami cidera (babak belur).
Salah seorang Warga Desa Muara Jekak mengatakan bahwa, “Perbuatan beberapa orang anak dibawah umur ini memang merupakan perbuatan yang tidak terpuji yaitu upaya tindakan mencuri yang salah satunya adalah RD sedangkan barang yang diambil nya pun (korban) belum ada, Namun si pemilik Ruko (UD) telah mengambil tindakan main hakim sendiri yaitu menangkap, mengikat lalu melakukan penganiayaan (memukul) RD (13 th) tentu hal ini tidak dibenarkan melakukan kekerasan terhadap anak dibawah umur,” Ucap Sumber Warga Muara Jekak kepada Japos.co Senin (02/06).
Lalu dikatakan juga oleh Warga setempat (sumber) bahwa, “Penganiayaan (pemukulan) terhadap RD (korban) bukan dilakukan oleh banyak massa namun tindakan kekerasan terhadap anak pondok RD (korban) adalah yang dilakukan oleh sipemilik ruko itu sendiri yaitu UD,” Ujar Warga setempat Muara Jekak.
Salah Seorang Warga Desa Randau Jungkal beserta Pihak keluarga Korban (RD) dan Pengasuh Pondok (Ustad) telah melaporkan kepada Pihak Kepolisian (Polsek) Kecamatan Sandai selanjutnya minta agar dilakukan visum terhadap Korban (RD) kemudian upaya yang dilakukan selanjutnya mendapatkan Surat Rujukan untuk dibawa Ke Rumah Sakit Ketapang, dan hingga saat ini RD masih dalam perawatan medis di RB dambil menunggu hasil Visumnya Selasa Tanggal 03 Juni 2025.
Pengasuh Pondok (Ustad) mangatakan bahwa, “Ke 6 orang anak yang dimaksud itu adalah masing-masing berinisial RH, RF, DK, DR dan NU serta RD yang sebagai (korban saat ini) dan saya berharap supaya permasalahan ini cepat tuntas, dan terkait laporan yang telah dilakukan oleh Pihak Keluarga korban (RD) terhadap UD yang Kuat diduga sebagai pelaku tindak kekerasan (penganiayaan) terhadap anak dibawah umur agar dapat diproses secara hukum secepatnya,” Kata Ustad Pengasuh Pondok Lewat Via WhatsApp kepada Japos.co (02/06).
Untuk itu terkait Permasalah yang dimaksud bagi setiap Pelaku Penganiayaan dan apalagi melakukan Tindak Kekerasan terhadap Anak dibawah umur sesuai Undand-Undang dan Pasal Perlindungan Anak Dibawah Umur bagi Pelaku dikenakan Sanksi Hukum Pidana beserta Dendanya.
Hingga berita ini diterbitkan Sumber dan Pihak Keluarga korban Dusun Tanjung Lambai telah melaporkan Perbuatan Main Hakim Sendiri UD kepada Pihak Polsek Kecamatan Sandai, Atas Tindak Kekerasan dan Penganiayaan Terhadap Anak di Bawah Umur yaitu RD yang saat ini sedang dalam perwatan di Rumah Sakit Ketapang akibat dari perbuatan yang telah dilakukan oleh si Pemilik Ruko (UD) tersebut, Keluarga korban meminta agar Pelaku diproses secara hukum baik dari Pihak Bagian Perlindungan Anak maupun Pihak Penegak Hukum (Kapolres) Ketapang.(M. HARISY).