BeritaDKIHEADLINEKupas-Tuntas

GAC&D Akan Laporkan Kadis SDA DKI Jakarta ke KPK atas Dugaan Pembelian Tanah Bermasalah Senilai Rp276,98 Miliar

×

GAC&D Akan Laporkan Kadis SDA DKI Jakarta ke KPK atas Dugaan Pembelian Tanah Bermasalah Senilai Rp276,98 Miliar

Sebarkan artikel ini
Direktur Eksekutif GAC&D, Andar Situmorang, SH, MH,

Views: 591

JAKARTA, JAPOS.CO  — Lembaga Pemerhati Antikorupsi, Government Against Corruption and Discrimination (GAC&D), menyatakan akan melaporkan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) Provinsi DKI Jakarta, Ika Agustin Ningrum, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan keterlibatannya dalam praktik pengadaan tanah bermasalah yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Eksekutif GAC&D, Andar Situmorang, SH, MH, dalam keterangan persnya kepada JAPOS.CO, Senin (26/5). Menurut Andar, Ika Agustin diduga memaksakan pembelian sebidang tanah senilai Rp276,98 miliar di wilayah Kedoya Selatan, Jakarta Barat, padahal status kepemilikan tanah tersebut sedang dalam sengketa dan sertifikatnya telah dibatalkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Barat.

“Ini adalah preseden buruk. Pembelian dilakukan secara ugal-ugalan di luar mekanisme resmi, tidak melalui panitia pengadaan tanah BPN, tetapi justru dilakukan melalui notaris. Ini menyalahi prosedur pengadaan lahan yang diatur negara dan bisa membuka celah korupsi,” tegas Andar.

Yang lebih mencengangkan, menurut laporan yang diterima GAC&D, transaksi pembayaran dilakukan secara tergesa-gesa pada malam hari, tepat tanggal 31 Desember 2024, di penghujung tahun anggaran. Hal ini memicu kecurigaan kuat adanya upaya untuk menghindari pengawasan publik dan audit internal.

“Ada indikasi kuat bahwa ini bagian dari skema sistematis untuk menyerap anggaran sebelum ditutup, tanpa mempertimbangkan legalitas tanah tersebut,” ujar Andar.

Tanah yang dimaksud diketahui tengah disengketakan dengan pihak swasta bernama PT Mutiara Idaman. Dengan kondisi ini, proses pembayaran yang tetap dilakukan tidak hanya cacat prosedural tetapi juga menunjukkan indikasi penyalahgunaan kekuasaan secara terang-terangan.

Korupsi Sistemik di Tubuh SDA DKI Jakarta

Dalam laporan investigatif sebelumnya yang diterima redaksi dari sumber internal di lingkungan Dinas SDA—yang identitasnya dirahasiakan untuk alasan keamanan—terkuak adanya dugaan praktik korupsi yang telah berlangsung sistemik dan berulang selama lebih dari lima tahun.

Dugaan tersebut mengarah kepada sejumlah pejabat penting di Unit Pengadaan Tanah Dinas SDA, termasuk Kepala Unit berinisial RS dan Kasubag Tata Usaha berinisial IA, yang disebut-sebut memainkan peran sentral dalam pusaran korupsi tersebut. Modus yang digunakan antara lain mencakup pungutan liar (pungli), suap, gratifikasi, dan rekayasa kebutuhan pengadaan lahan.

“Pembelian tanah kerap kali tidak berbasis pada urgensi teknis seperti pengendalian banjir atau kebutuhan infrastruktur, melainkan disesuaikan dengan lahan-lahan yang menguntungkan secara pribadi bagi oknum pejabat,” beber Andar.

Dana publik yang digunakan pun mencapai angka fantastis, dari ratusan juta hingga miliaran rupiah, mengalir secara sistematis ke kantong para pelaku melalui transaksi yang disamarkan seolah-olah sah.

Tantangan bagi KPK dan Gubernur DKI

Kasus ini menjadi ujian serius bagi KPK dalam menindak praktik korupsi yang melibatkan birokrasi daerah, khususnya di institusi strategis seperti Dinas Sumber Daya Air yang bertanggung jawab atas penanggulangan banjir dan pengelolaan lingkungan.

GAC&D juga menyerukan Gubernur DKI Jakarta untuk bersikap tegas dan tidak melindungi pejabat yang diduga terlibat, sembari menuntut transparansi penuh terhadap semua transaksi pengadaan tanah dalam lima tahun terakhir.

“Ini bukan hanya soal pembelian tanah, tapi soal kultur korupsi yang sudah membudaya dan harus dibongkar sampai ke akar-akarnya,” pungkas Andar.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta belum memberikan keterangan resmi. JAPOS.CO masih berupaya untuk mendapatkan konfirmasi dari Plt. Kadis SDA, Ika Agustin Ningrum, serta pejabat-pejabat terkait lainnya untuk memenuhi prinsip hak jawab.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *