BeritaDKI

Satpol PP Segel Toko Obat Keras Ilegal di Pisangan Baru, Masyarakat Berikan Apresiasi Tertinggi

×

Satpol PP Segel Toko Obat Keras Ilegal di Pisangan Baru, Masyarakat Berikan Apresiasi Tertinggi

Sebarkan artikel ini
penyegelan toko obat keras ilegal yang beroperasi di RT.1 dari RW.2, Pisangan Baru, Matraman, Jakarta Timur, Senin (26/5/2025).

Views: 145

JAKARTA, JAPOS.CO –  Berbagai elemen masyarakat di Pisangan Baru memberikan apresiasi kepada pihak aparat atas penyegelan toko obat keras ilegal yang beroperasi di RT.1 dari RW.2, Pisangan Baru, Matraman, Jakarta Timur, Senin (26/5/2025).

Penolakan aktivitas jual beli obat-obatan golongan G yang tidak sesuai aturan dan tanpa izin resmi tersebut terdiri dari gabungan tokoh masyarakat, agama, serta pengurus wilayah setempat.

Hal itu mendapat respon cepat dari Walikota Jakarta Timur dan ditindaklanjuti dengan penyegelan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tingkat Walikota Jakarta Timur hingga Satpol PP Kelurahan Pisangan Baru, didampingi Babinsa dan Bhabinkamtibma disaksikan Lurah Pisangan Baru, Wahyu Dwi Kesdianto, S.STP., M.P.

Purnawirawan TNI Berikan Apresiasi

Sekretaris, sekaligus keamanan RW.2, Pisangan Baru, Serda (Purn) TNI Suhadi menilai tindakan tegas tersebut menjadi langkah penting untuk menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda yang rentan terhadap penyalahgunaan obat.

“Sebagai salah satu pengurus yang ditunjuk untuk menciptakan rasa aman di RW.2 ini, saya ucapkan apresiasi tertinggi terhadap langkah aparat penegak hukum. Ini adalah bentuk perlindungan nyata terhadap masyarakat,” ucapnya tegas.

“Atas nama seluruh tokoh masyarakat dan agama, saya juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung penertiban ini,” tutur Purnawirawan TNI yang kini tetap mengabdikan dirinya untuk masyarakat.

Terpisah, Ketua LMK Pisangan Baru, Darul Nafis, S.Kom., turut mengapresiasi langkah tegas tersebut sehingga perusakan generasi muda di Pisangan Baru
bisa diminimalisir.

“Tentunya saya mewakili dari LMK Pisangan Baru memberikan apresiasi kepada aparat penegak hukum, pemerintah kelurahan, Satpol PP maupun para tokoh masyarakat yang yang telah bersama-sama melakukan suatu gerakan sosial yang baik ya, untuk menghentikan peredaran obat-obat terlarang di wilayah Pisangan Baru,” paparnya.

Darul Nafis juga mengimbau agar warga lebih kritis dan peka terhadap peredaran obat golongan ‘G’ tersebut yang disinyalir menjadi pemicu kenakalan remaja.

Penyegelan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang dipimpin oleh Budhy Novian, S.H.,M.H.

Penyegelan toko obat keras dan kosmetik milik Musliyadi tersebut mengacu pada Perda provinsi DKI Jakarta nomor 8/2007 tentang ketertiban umum, ketertiban kesehatan. Sehingga Pergub provinsi DKI Jakarta nomor 221/2009 tentang petunjuk teknis pelaksanaan nomor 8/27 tentang ketertiban umum terealisasi sesuai harapan banyak masyarakat.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *