BeritaKalimantan Barat

Telah di Segel Stegher Milik Pengusaha di Jembatan Pawan 2, Kini Terus Aktif Kembali, Lalu Siapa yang Bertanggung Jawab?

×

Telah di Segel Stegher Milik Pengusaha di Jembatan Pawan 2, Kini Terus Aktif Kembali, Lalu Siapa yang Bertanggung Jawab?

Sebarkan artikel ini
Dokumentasi aktif Pelabuhan (Stegher) yang telah disegel sebelumnya, siapa yang bertanggung jawab terkait legalitasnya saat ini.

Views: 191

KETAPANG, JAPOS.CO – Kembali Menjadi Sorotan Publik Aktivitas Pelabuhan (Stegher) milik salah seorang pengusaha yang bergerak aktif dibidang usaha BBM Jenis Oil, lokasi yang terpantau ini berlokasi di Wilayah Kelurahan Sukaharja, Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat.

Lokasi persisnya aktivitas usaha keluar masuk ponton milik pengusaha yang cukup dikenal dan terkenal di Kota Ketapang ini, yaitu jaraknya tidak jauh dari Jembatan Pawan 2 hanya berkisar sekitar kurang lebih seratus meter dari kaki jembatan, sudah tentu ini kuat menjadi dugaan bahwa kegiatan aktif pengusaha ternama yang dimaksud ini dapat menimbulkan dampak potensi resiko keamanan terhadap struktur keamanan pondasi (tiang pilar) jembatan tersebut.

Padahal sudah dilakukan penyegelan terhadap lokasi pelabuhan (Stegher) milik pengusaha ini sebelumnya oleh Satpol PP, Artinya kegiatan keluar masuk bongkar muat yang dilakukan disekitar lokasi Jembatan Pawan 2 sudah tidak diperbolehkan lagi.

Namun diakhir-akhir ini kegiatan (usaha) ini lanjut beraktivitas kembali, menurut salah satu sumber yang sudah sempat melakukan konfirmasi kepada sang pengusaha oli yang dimaksud dan akan tetapi sipemilik usaha tersebut selalu berkilah bahwa orang yang hendak ditemui sedang sibuk, sedang ada tamu dan masih berada diluar, hal inilah yang menjadi tanda tanya lalu menjadi sorotan serius saat ini terkait legalitas kejelasan lokasinya.

Untuk itu diharapkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang melalui Bagian bidangnya dan Instansi yang terkait lainnya, agar segera bertindak mengaudit lokasi Pelabuhan (Stegher) itu kembali.

Pengawasan yang efektif sangat penting untuk memastikan bahwa kegiatan di sekitar Jembatan Pawan 2 yang dimaksud apakah benar-benar tidak membahayakan integritas struktur jembatan sementara diketahui bahwa stegher tersebut telah ditutup alias disegel sebelumnya.

Mengidentifikasi jenis kegiatan yang ditemukan aktif berlangsung di daerah tersebut, salah satu dampak yang terverfikasi perlu dipertimbangkan adalah termasuk konstruksi, industri, atau aktivitas lainnya yang berpotensi bisa mengganggu kestabilan jembatan.

Pada Hari Selasa Tanggal 20 Mei 2025 dilansir Japos.co Jum’at (23/05).

Penilaian dampak aktivitas tersebut terhadap jembatan, termasuk kemungkinan kerusakan struktural atau penurunan fungsi jembatan.

Menerapkan regulasi dan kebijakan yang membatasi atau mengatur aktivitas tertentu untuk memastikan keselamatan jembatan,Tindakan proaktif perlu diambil untuk mencegah terjadinya kerusakan pada jembatan, Melakukan pemantauan berkala menggunakan teknologi modern seperti sensor untuk mendeteksi perubahan pada strukturnya,

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan keamanan dan keandalan Jembatan Pawan Dua dapat terus terjaga, serta memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat Kabupaten Ketapang.

Diharapkan Pemerintah Daerah, Provinsi maupun Pusat khususnya Kabupaten Ketapang lewat Salpol PP nya agar segera bertindak tegas terhadap aktivitas usaha di Stegher milik Pengusaha ternama yang telah segelnya tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan upaya penelusuran data dan dokumentasi lapangan masih terus berlanjut.(M HARISY).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *