Views: 96
BANDUNG, JAPOS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung membongkar kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan dana Program Indonesia Pintar atau PIP di Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi atau STIA Bagasasi Bandung.
Nilai kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi ini mencapai Rp 20,7 miliar, yang berasal dari tahun anggaran 2021, 2022, dan 2023.
Hari ini, Kamis, 22 Mei 2025, Seksi Pidana Khusus Kejari Kota Bandung melakukan pelimpahan tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana PIP di STIA Bagasasi ini masing-masing berinisial MYA dan MFA. Keduanya ditahan di Rutan Kelas 1 Bandung (Kebonwaru) untuk 20 hari ke depan.
“Tersangka selanjutnya dilakukan penahanan oleh tim JPU selama 20 hari ke depan pada rutan Kelas 1 Kebonwaru Bandung,” ujar Kepala Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo, di Kantor Kejari Kota Bandung, Jalan Jakarta, Kamis, 22 /5/2025.
Irfan menerangkan, modus yang dilakukan para tersangka ini adalah dengan cara melakukan pungutan biaya hidup mahasiswa atau living cost dengan jumlah bervariatif.
Dana itu kemudian digunakan untuk membiayai operasional yang tak terkait langsung dengan proses pembelajaran mahasiswa.
“Di mana itu bertentangan dengan peraturan Sekjen Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi,” tambah Irfan.
Kemudian, penggunaan dana uang kuliah tunggal yang tak dapat dipergunakan untuk operasional pembelajaran, sehingga tidak terdapat pertanggungjawaban dalam penggunaannya.
“Tersangka MYA dan MFA dalam pelaksanaannya selaku pihak dari STIA Bagasasi Bandung memotong biaya hidup milik mahasiswa penerima beasiswa PIP dengan cara membebankan mahasiswa biaya pendaftaran, biaya bangunan, biaya prospek, tabungan semester, semiloka dan kunjungan studi,” papar Irfan.
Lebih lanjut Irfan menegaskan, terkait dengan kasus di STIA Bagasasi, Kejari Kota Bandung mengimbau praktisi dunia pendidikan tidak bermain-main dalam pengelolaan bantuan kepada mahasiswa atau pelajar.
Irfan menduga, tidak menutup kemungkinan penyimpangan yang terjadi di STIA Bagasasi ini juga terjadi di dunia pendidikan lain seperti sekolah atau kampus.
“Kami mengingatkan jangan sampai ada pemotongan untuk alasan apapun. Kami akan terus memonitor. Apabila ada laporan, akan kami sikat,” tegas Irfan.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Kota Bandung, Ridha Nurul Ihsan menambahkan, kerugian negara Rp 20,7 miliar ini berasal dari tahun anggaran 2021, 2022, dan 2023.
Sementara jumlah total dana PIP yang diterima STIA Bagasasi senilai Rp 24 miliar. Namun, dalam perkara ini sudah ada pengembalian sekitar Rp 3 miliar lebih.
“Kami masih melakukan aset tracing. Modus pemotongan biaya hidup mahasiswa dan menarik sebanyak-banyaknya mahasiswa untuk dapat belajar di sana dengan tidak memperhitungkan daya tampung atau kuota,” jelas Ridha.
“Biasanya mahasiswa itu total menerima biaya hidup Rp 7,5 juta dan Rp 4 juta untuk biaya pendidikan per semesternya,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka diduga melanggar primair pasal 2 ayat 1 Jo, pasal 18 ayat 1 huruf b UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor, sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 subsidair pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat 1 huruf b UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipidkor sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999.(Yara)