Views: 96
PEMATANGSIANTAR, JAPOS.CO – Kejaksaan Negeri Pematangsiantar kembali melakukan kegiatan Jaksa masuk Sekolah (JMS) yang telah dilaksanakan di SMA Swasta Teladan Pematangsiantar Kamis ( 22/5/2025).kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pematangsiantar. Kegiatan ini adalah bagian dari program prioritas untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hukum yang bertemakan ” Jaksa Tekankan pentingnya Pencegahan Perilaku Koruptif sejak dini ”
Kasub II Lamhot Eprikson Siburian SH MH dalam siaran Pers nya mengatakan terkait dengan peraturan dan kebijakan hukum terhadap tindak pidana korupsi di Indonesia berdasarkan Undang undang No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi ,sebagai mana telah di ubah dengan No.22 tahun 2021 yang mengatur tentang definisi perbuatan pidana atas perbuatan korupsi .
Sementara itu Kasub I Kejari Pemantangsiantar Edward A.G.Pasaribu menyampaikan contoh contoh kecil perilaku koruptif yang sering terjadi di sekolah sehingga peranan siswa terhadap korupsi dapat lebih mudah di terima.
Edward menambahkan Kejaksaan RI saat ini sedang gencar dn menunjukan peningkatan Intensitas dan komitmen dalam penanganan tindak pidana korupsi.Kejaksaan dalam menangani kasus besar seperti kasus Jiwasraya Kasus PT.Duta Palma yang terkait dengan perijinan pengolahan kelapa sawit, korupsi minyak goreng dan korupsi timah.
Oleh sebab itu sebagai upaya pencegahan (Pervektif) terhadap praktik korupsi , Kejaksaan melakukan penerangan hukum dan penyuluhan kepada masyarakat khususnya generasi muda sebagai pemimpin bangsa untuk itu Kejaksaan terus memberikan edukasi hukum kepada pelajar tentang bahaya serta konsekwensi hukum dan korupsi.
Lamhot mengharapkan pemahaman hukum yang di berikan kepada siswa dapat di ingat dan di terapkan oleh para siswa dan di sebar luaskan kepada teman teman lain nya.
Kegiatan JMS yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya siswa di sekolah, tentang hukum juga perannya dalam kehidupan dan
Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pematangsiantar yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan JMS di SMA Swasta Teladan Pematangsiantar.
“Keterlibatan Sekolah SMA Swasta Teladan Pematangsiantar menjadi salah satu lokasi pelaksanaan JMS, menunjukkan kolaborasi antara lembaga hukum dan lembaga pendidikan untuk meningkatkan pemahaman hukum di kalangan siswa,” ujar Edward.(Yara)