BeritaRiau

Polda Riau Tindak 108 Pelanggaran Lalu Lintas di Jalan S. Amin, Fokus pada Truk ODOL dan Pelanggaran Jam Operasional

×

Polda Riau Tindak 108 Pelanggaran Lalu Lintas di Jalan S. Amin, Fokus pada Truk ODOL dan Pelanggaran Jam Operasional

Sebarkan artikel ini

Views: 114

PEKANBARU, JAPOS.CO – Direktorat Lalu Lintas Polda Riau kembali melaksanakan penindakan tegas terhadap pelanggaran lalu lintas di wilayah Kota Pekanbaru, khususnya terhadap kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL), truk yang beroperasi di luar jam operasional, serta sejumlah pelanggaran kasat mata lainnya. Operasi ini digelar pada Kamis pagi, 22 Mei 2025, di Jalan S. Amin dan sekitarnya.

Dirlantas Polda Riau Kombes Pol Taufiq Lukman Nurhidayat melalui Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Riau AKBP La Gomo menjelaskan bahwa kegiatan tersebut difokuskan pada pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan dan kemacetan, seperti kendaraan ODOL dan truk yang melintas di luar waktu yang telah ditentukan.

“Dari hasil kegiatan pagi ini, kami menindak sebanyak 108 pelanggaran. Di antaranya terdapat 25 pelanggaran ODOL, 22 pelanggaran terkait dokumen kendaraan seperti KIR mati, serta truk yang melanggar jam operasional dan menyebabkan kemacetan, khususnya di Jalan HR Subrantas,” ujar AKBP La Gomo.

Kegiatan ini turut melibatkan Dinas Perhubungan (Dishub), Jasa Raharja, serta dukungan dari pihak militer. Penindakan dilakukan sebagai bagian dari upaya bersama dalam menjaga keselamatan lalu lintas dan kenyamanan masyarakat pengguna jalan.

La Gomo mengungkapkan bahwa salah satu pelanggaran yang menjadi sorotan adalah truk yang beroperasi di luar jam yang telah ditentukan. Keberadaan truk-truk tersebut sering dikeluhkan masyarakat karena memicu kemacetan dan menurunkan kualitas kelancaran lalu lintas di beberapa ruas jalan utama kota.

Selain truk dan kendaraan berat, petugas juga menemukan pelanggaran dari pengendara sepeda motor, seperti tidak menggunakan helm dan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). “Sepeda motor ini rawan karena tidak menggunakan helm, dan ada juga yang tidak memiliki SIM. Ini sangat berbahaya bagi keselamatan mereka sendiri,” ucapnya.

Penindakan terhadap kendaraan ODOL disebut La Gomo sebagai salah satu prioritas, sejalan dengan program nasional. Ia menyebutkan bahwa Provinsi Riau bersama Jawa Barat telah ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan sebagai daerah percontohan dalam penegakan hukum terhadap kendaraan ODOL.

“Selain menindak, kami juga melakukan edukasi kepada operator dan perusahaan pemilik kendaraan. Mereka bertanggung jawab atas armadanya dan kami imbau agar turut serta dalam mendukung program zero ODOL. Perusahaan harus menertibkan kendaraan dan mengingatkan para sopir untuk patuh pada aturan,” tegasnya.

Dalam waktu dekat, Ditlantas Polda Riau bersama Dishub akan membentuk pos pengawasan terpadu di dua titik rawan pelanggaran, yakni Jalan Garuda Sakti dan Simpang Air Hitam. Lokasi tersebut dipilih karena kerap mengalami kemacetan akibat truk yang melintas di luar jam operasional.

AKBP La Gomo juga menyoroti adanya sopir yang tidak membawa SIM atau KTP saat berkendara. “Kami menemukan sopir yang memiliki SIM, namun tidak membawanya karena ditahan oleh perusahaan sebagai jaminan. Ini tidak dibenarkan. SIM dan KTP adalah identitas resmi yang wajib dibawa saat berkendara,” tegasnya.

Di akhir keterangannya, La Gomo mengimbau seluruh perusahaan angkutan untuk berkomitmen dalam mendukung program pemerintah mewujudkan Provinsi Riau bebas dari ODOL. Ia berharap perusahaan dapat lebih aktif membina para sopir untuk taat pada aturan lalu lintas demi keselamatan dan ketertiban bersama.(AH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *