BeritaRiau

Tekan Pelanggaran ODOL, Ditlantas Polda Riau Tindak Ratusan Truk, SIM Sopir Ditahan Perusahaan, Gawat

×

Tekan Pelanggaran ODOL, Ditlantas Polda Riau Tindak Ratusan Truk, SIM Sopir Ditahan Perusahaan, Gawat

Sebarkan artikel ini
personil ditlantas Polda Riau periksa SIM dan surat-surat kendaraan

Views: 141

PEKANBARU, JAPOS.CO Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau bersama instansi terkait kembali menggelar razia kendaraan angkutan berat yang melanggar aturan over dimension dan over load (ODOL). Kegiatan ini digelar di Jembatan Timbang  yang berada di perbatasan Kota Pekanbaru dan Kabupaten Pelalawan.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Riau, AKBP La Gomo, menyampaikan bahwa razia ini merupakan bagian dari komitmen dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas akibat pelanggaran ODOL. Setiap kendaraan berat yang melintas dan dicurigai melanggar aturan langsung diarahkan masuk ke jembatan timbang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami bersama instansi terkait melakukan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas, khususnya kendaraan ODOL. Kegiatan ini dilaksanakan di Jembatan Timbang ” ujarnya kepada awak media, Rabu  (21/5).

Hasil dari pemeriksaan menunjukkan banyak kendaraan yang melampaui batas tonase. Petugas dari UPTD Jembatan Timbang memberikan sanksi berupa denda, sedangkan petugas kepolisian turut memeriksa kelengkapan surat kendaraan. Temuan di lapangan memperlihatkan bahwa masih banyak sopir yang tidak membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) dan KTP.

“Alasan yang disampaikan para pengemudi, SIM dan KTP mereka ditahan oleh perusahaan sebagai jaminan. Ini sangat memprihatinkan. SIM adalah lisensi resmi dan dokumen pribadi yang wajib dimiliki pengemudi,” tegas La Gomo.

Ia menambahkan, ketika terjadi kecelakaan dan pengemudi tidak membawa identitas resmi, maka proses identifikasi korban menjadi sulit. Selain memberikan surat tilang, pihaknya juga menegur keras para pengemudi agar menyadarkan perusahaan terkait pentingnya legalitas berkendara.

“SIM adalah hak pribadi sopir, bukan milik perusahaan. Tidak boleh ditahan dengan alasan apapun. Kami akan terus mengingatkan dan juga mengedukasi perusahaan-perusahaan angkutan mengenai hal ini,” tambahnya.

Ke depan, Ditlantas Polda Riau berencana menyampaikan imbauan langsung kepada para pengemudi agar tidak menyerahkan SIM kepada pihak perusahaan. Selain itu, perusahaan angkutan juga akan diundang untuk diberikan edukasi tentang aturan kepemilikan SIM sesuai klasifikasi kendaraan.

Selama kegiatan razia ini berlangsung, tercatat sebanyak 60 kendaraan dikenakan sanksi tilang pada hari pelaksanaan. Sehari sebelumnya, jumlah kendaraan yang ditindak mencapai 80 unit. Secara keseluruhan, lebih dari 500 unit kendaraan telah ditindak sejak operasi dimulai.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mewujudkan program “Zero ODOL” di wilayah Provinsi Riau serta menekan angka kecelakaan fatal akibat pelanggaran muatan kendaraan.

Terkait operasional jembatan timbang, AKBP La Gomo menegaskan bahwa alat ukur berat kendaraan berfungsi dengan baik. Namun, masih terdapat pengemudi yang enggan mengikuti prosedur dan menolak diarahkan masuk ke area timbangan.

“Petugas jembatan timbang selalu kami backup karena masih banyak sopir yang membandel. Padahal, fungsi timbangan adalah untuk memastikan kendaraan tidak melebihi batas tonase,” pungkasnya.

Operasi ini akan terus berlanjut sebagai bentuk pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas, khususnya kendaraan berat, guna menjaga keselamatan pengguna jalan lainnya dan menciptakan ketertiban berlalu lintas di jalan raya.(AH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *