Views: 110
TANGERANG, JAPOS.CO – Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Komcab Kabupaten Tangerang menyurati Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang terkait pemasangan lampu jalan yang dinilai berlebihan di depan rumah Kepala Dinas Perhubungan setempat.
Ketua LP-KPK Komcab Kabupaten Tangerang, M Tamrin, SH mengatakan kepada jurnalis bahwa pemasangan lampu jalan tersebut dinilai tidak proporsional dan dapat menimbulkan dugaan pemborosan anggaran.
“Seharusnya pemasangan lampu jalan dilakukan di titik-titik yang benar-benar membutuhkan penerangan, seperti di wilayah yang rawan kejahatan atau minim cahaya. Jika penerangan difokuskan hanya di depan rumah pejabat, ini menimbulkan kesan ada kepentingan pribadi dan indikasi pemborosan,” ujar Tamrin.
Menurutnya, penggunaan anggaran harus tepat sasaran dan mengedepankan asas manfaat untuk masyarakat luas. Ia juga meminta agar Dinas Perhubungan melakukan evaluasi terhadap proyek-proyek penerangan jalan umum.
“Kami mendorong transparansi dalam setiap program yang menggunakan dana publik, terutama yang menyangkut kebutuhan dasar masyarakat seperti penerangan jalan,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang belum memberikan tanggapan resmi atas surat dan pernyataan yang disampaikan LP-KPK.(Abd)