Views: 87
MAROS, JAPOS.CO – Ketua Lembaga Investigasi dan Informasi Korupsi (Lidik Pro) Kabupaten Maros, Ismar, mendesak Kapolres Maros AKBP Douglas Mahendrajaya untuk segera menuntaskan laporan pengaduan yang dilayangkan oleh Hj. Nurlia terkait dugaan penguasaan lahan secara ilegal oleh oknum mantan Lurah Boribellayya, Hardiman,(20/5/2025).
Pengaduan tersebut berkaitan dengan kelebihan lahan milik Hj. Nurlia yang terdaftar dalam Nomor Objek Pajak (NOP) 73.08.042.004.008-0419.0 atas nama Hj. Nurliah, dengan luas 1.231 meter persegi yang berlokasi di Kelurahan Boribellayya, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros.
Hj Nurlia mengungkapkan kekecewaannya terhadap pihak Kelurahan Boribellayya yang menolak menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) atas lahan tersebut, dengan alasan bahwa tanah tersebut telah dimiliki oleh pihak lain.
“Kami merasa tidak puas karena pihak kelurahan menyampaikan bahwa lokasi dengan NOP tersebut bukan milik kami, melainkan milik orang lain, namun tanpa bukti atau dasar hukum yang jelas,” ujar Hj. Nurlia.
Lebih lanjut, Hj. Nurlia menjelaskan bahwa dirinya memiliki sejumlah bukti kepemilikan yang sah, antara lain: Copy IPEDA atas nama Tahere B. Belle, Copy NOP Tahun 2021 atas nama Tahere B. Belle, Copy Surat Keterangan Kewarisan dan Surat Kuasa, Copy Surat Keterangan Tanah Nomor: 02/1002/SKT/I/2018
Serta dokumen pendukung lainnya.
Melalui surat pengaduannya, Hj. Nurlia berharap agar Kapolres Maros dapat memanggil pihak-pihak terkait dan mempertemukan mereka untuk memperjelas status kepemilikan lahan tersebut.
Menanggapi hal ini, Ismar selaku Ketua Lidik Pro Maros menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.
“Kami meminta Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya, untuk segera menuntaskan pengaduan ini. Masyarakat butuh keadilan dan kepastian hukum atas hak tanahnya,” tegas Ismar.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun Kelurahan Boribellayya terkait tindak lanjut pengaduan tersebut.(hk)