BeritaKalimantan Barat

NCW Kalbar Apresiasi Pemprov Kalbar Fasilitasi Audiensi Sengketa Lahan Warga Ds. Pelanjau Jaya Dengan Perusahaan Sawit

×

NCW Kalbar Apresiasi Pemprov Kalbar Fasilitasi Audiensi Sengketa Lahan Warga Ds. Pelanjau Jaya Dengan Perusahaan Sawit

Sebarkan artikel ini

Views: 208

KALBAR, JAPOS.CO – Pemprov Kalbar fasilitasi audiensi terkait sengketa lahan antara warga Desa Pelanjau Jaya, Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang yang berkonflik sejak lima tahun terakhir. Acara tersebut berlangsung di ruang rapat Arwana Kantor Gubernur Kalimantan Barat (20/05).

Sejak 2010, konflik lahan warga Desa Pelanjau Jaya dengan Perusahaan Sawit PT. Budidaya Agro Lestari dan PT. Minamas belum ada titik penyelesaian. Dalam acara tersebut, turut hadir dari beberapa pihak diantaranya, Dr. Herman Hofi Munawar selaku penasihat hukum Pemprov Kalbar, kuasa hukum warga, perwakilan para pihak perusahaan, unsur pemerintah serta perwakilan warga Desa Pelanjau Jaya.

NCW (Nusantara Corruption Watch) Investigator Kalbar, Ibrahim. Myh mengapresiasi upaya Pemprov Kalbar tersebut. “dalam hal ini, saya sangat mengapresiasi upaya pihak Pemprov Kalbar yang memberikan fasilitas untuk audiensi kepada semua pihak, termasuk pihak warga dan pihak Perusahaan” ucap Ibrahim kepada Japos.co (20/05).

PT. MINAMAS Diduga Langgar Kesepakatan

Sebelumnya, NCW Kalbar telah melakukan investigasi lapangan serta pelaporan kepada beberapa unsur Lembaga Pemerintah, terkait sengketa lahan tersebut. Menurut Ibrahim, bahwa Pihak Perusahaan PT. Minamas melanggar kesepakatan bersama antara pihak Masyarakat dengan Pihak PT. Minamas yang di mediasi oleh Muspika Kecamatan Marau di ruang rapat kantor Camat Marau pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2025.

Bahwa kesepakatan antara pihak Perusahaan PT. Minamas dengan Pihak Masyarakat Desa Pelanjau Jaya sepakat sama-sama tidak boleh melakukan panen TBS sawit di areal seluas sekitar 1.600 Ha. untuk sementara waktu lahan seluas tersebut berstatus Quo atau sebelum ada kepastian hukum tetap, akan tetapi ternyata pihak Perusahaan masih saja memaksakan diri setelah satu hari surat kesepakatan ditandatangani kedua belah pihak dan disaksikan oleh Muspika Kecamatan Marau, Pihak Perusahaan PT. Minamas di duga melakukan pemanenan TBS sawit di areal seluas 1.600 Ha tersebut di areal status Quo.

Melihat kejadian pelanggaran yang dilakukan olehpihak perusahaan PT. Minamas yang telah melanggar kesepakatan bersama tersebut menurut Ibrahim, pihak masyarakat melaporkan hal tersebut kepada Polsek Marau namun sampai hari ini belum ada tindakan dari pihak polsek marau terhadap pelaku pemanen TBS sawit dari pihak Perusahaan PT. Minamas.

Kemudian menurut Ibrahim, Keributan antara masyarakat dengan Pihak Perusahaan PT. Minamas
memanas setelah sebagian masyarakat ikut-ikutan dengan pihak Perusahaan PT. Minamas melakukan pemanenan TBS sawit, Pihak Polsek Marau melakukan penangkapan terhadap 4 orang dan 2 buah mobil truk dari warga Desa Pelanjau Jaya. Dari 4 orang warga Desa Pelanjau Jaya
yang di tangkap oleh Polsek Marau, 2 orang telah dikeluarkan tinggal 2 orang lagi.

Ironisnya, Polsek Marau ikut tanda tangan pada surat Kesepakatan bersama bahwa terhadap areal dengan luas sekitar 1.600 Ha pihak perusahaan PT. Minamas maupun pihak Masyarakat Desa Pelanjau jaya tidak dibolehkan Melakukan Pemanenan TBS sawit di areal tersebut sebelum ada kepastian Hukum tetap. Fakta riilnya, justru pihak Perusahaan PT. Minamas melanggar kesepakatan tersebut dan Pihak Polsek Marau dinilai memihak Perusahaan.

Lebih tragis lagi menurut Ibrahim, bahwa pihak perusahaan PT. Minamas didgua menggunakan tangan oknum TNI-AU untuk menghadapi masyarakat setempat, sehingga satu orang warga Desa Pelanjau Jaya bernama Mirza Hardandi (26 Th) seorang supir mobil angkutan sawit tertembak, pelakunya diduga Oknum TNI-AU, tembakan mengenai bagian Alat Pital Mirza Hardandi (26 Th). Korban tertembak peluru tajam pada tanggal 28 Nopember 2024 di Devisi 3 PT. Minamas.

Dilansir dari berita lintaspontianak.com (20/05) bahwa Tercatat pula sekitar 2.200 hektare lahan yang digarap PT Budidaya Agro Lestari belum memiliki izin HGU. Warga mengklaim bahwa lahan tersebut adalah milik mereka yang telah digunakan secara turun-temurun. Pemerintah Provinsi Kalbar turut menyetujui pelaksanaan overlay untuk memverifikasi titik koordinat lahan yang diklaim warga, terutama yang berada di luar HGU PT. Budidaya Agro Lestari. (HARDI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *