Views: 130
MAROS, JAPOS.CO – Dugaan praktik mafia tanah kembali mencuat di Kabupaten Maros. Kali ini, Hj. Nurlia, seorang warga pemilik lahan di Kelurahan Boribellayya, Kecamatan Turikale, resmi mengadukan mantan Lurah Boribellayya, Hardiman, ke pihak Kepolisian Resort Maros, Minggu (18/05/2025).
Dalam surat pengaduannya, Hj. Nurlia menyampaikan bahwa ia mengalami kesulitan untuk mendapatkan kelebihan tanah yang masih menjadi bagian dari lahan miliknya, berdasarkan Nomor Objek Pajak (NOP) 73.08.042.004.008-0419.0 atas nama Hj. Nurlia, dengan luas tanah tercatat 1.231 meter persegi. Namun, upaya pengurusan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang dia ajukan ke Kelurahan Boribellayya ditolak oleh pihak kelurahan dengan alasan bahwa lahan tersebut telah dimiliki oleh pihak lain.
“Kami tidak puas atas penolakan tersebut, karena pihak kelurahan menyatakan lokasi tersebut bukan milik kami tanpa bukti yang sah dan jelas. Kami memohon kepada Bapak Kapolres Maros untuk menindaklanjuti laporan ini, meminta bukti surat kepemilikan pihak yang mengklaim, dan mempertemukan kami agar masalah ini terang,” ujar Hj. Nurlia.
Ia juga melampirkan sejumlah bukti kepemilikan, di antaranya:
Copy IPEDA atas nama Tahere B Belle, Copy NOP 73.08.042.004.008-0419.0 (Tahun 2021) a.n. Tahere B Belle, Copy Surat Keterangan Kewarisan dan Surat Kuasa, Copy SKT Nomor: 02/1002/SKT/I/2018, dan beberapa dokumen lainnya.
Ismar, Ketua LIDIK Pro Maros, turut menanggapi serius persoalan ini. Menurutnya, Galla (kepala dusun) seharusnya mampu menunjukkan letak fisik tanah berdasarkan dokumen yang diajukan Hj. Nurlia, serta memfasilitasi proses legalisasi seperti:
1. Melegalisir Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Tanah (SPPT)
2. Mengeluarkan SKT
3. Menyosialisasikan pendaftaran tanah
4. Membantu proses pengajuan ke BPN
5. Mengawasi pendaftaran hingga terbit sertifikat
“Sertifikat adalah hasil akhir dari permohonan dan verifikasi di BPN. Bukan sebaliknya. Kalau ada yang mengaku punya sertifikat duluan tanpa SKT dan dokumen awal lainnya, itu menyalahi aturan,” tegas Ismar.
Hj. Nurlia juga mengaku sempat diminta menandatangani surat pernyataan tanpa kop surat dengan perubahan luas tanah secara sepihak menjadi 2.969 meter persegi. Ia menduga tindakan ini melibatkan mantan Lurah Boribellayya, Hardiman, yang menurut rekaman video yang dimilikinya, terlihat mengarahkan seseorang untuk memagar lahan yang disengketakan.
Sementara itu, sumber dari staf kelurahan yang enggan disebut namanya mengungkapkan, berdasarkan dokumen SKT Nomor: 02/10002/SKT/I/2018 dengan luas awal 4.200 meter persegi, hanya 2.989 meter persegi yang telah bersertifikat, sementara sisanya masih menjadi hak Hj. Nurlia.
Ismar menambahkan, jika pengaduan ini tidak ditanggapi serius oleh Polres Maros, maka pihaknya siap menempuh jalur hukum yang lebih tinggi, yakni dengan melaporkan kasus ini ke Polda Sulsel dan Komisi III DPR RI yang membidangi masalah hukum.(hk)