BeritaRiau

Kurang dari 24 Jam, Pelaku Pembacokan Anggota Polisi di Pekanbaru Berhasil Diringkus

×

Kurang dari 24 Jam, Pelaku Pembacokan Anggota Polisi di Pekanbaru Berhasil Diringkus

Sebarkan artikel ini
tersangka pembacokan anggota buser dan korban anggota buser

Views: 98

PEKANBARU, JAPOS.CO – Aksi cepat dan sigap ditunjukkan Tim Opsnal Polsek Senapelan dalam mengungkap kasus penyerangan terhadap seorang anggota kepolisian. Kurang dari 24 jam setelah kejadian, pelaku pembacokan terhadap personel Polsek Senapelan berhasil diamankan oleh petugas.

Peristiwa itu terjadi pada Jumat (16/5/2025) di Jalan Karet, Kelurahan Sago, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru. Korban adalah Aiptu Chandra (47), anggota Polsek Senapelan yang saat itu tengah melaksanakan tugas penangkapan terhadap seorang buronan kasus pencurian dengan kekerasan (curas).

Pelaku yang diketahui bernama Jufrizal (41), seorang residivis yang telah tiga kali keluar masuk lembaga pemasyarakatan, tiba-tiba melakukan perlawanan saat akan ditangkap. Ia menyerang Aiptu Chandra dengan sebilah senjata tajam jenis pisau lengkung, mengenai pergelangan tangan kiri korban.

Akibat serangan tersebut, Aiptu Chandra mengalami luka cukup serius dan langsung dilarikan ke RS Bhayangkara Polda Riau untuk mendapatkan penanganan medis intensif.

Kapolsek Senapelan, AKP Akira Ceria, menyampaikan bahwa pelaku berhasil diringkus pada keesokan harinya, Sabtu (17/5/2025), di kawasan Jalan Hangtuah, Kota Pekanbaru.

“Saat hendak ditangkap, pelaku berusaha kabur dan melakukan perlawanan. Tim Opsnal Polsek Senapelan terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan pelaku,” ujar AKP Akira Ceria dalam keterangan pers, Senin (19/5/2025).

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau lengkung yang digunakan pelaku untuk menyerang korban. Berdasarkan keterangan awal, Jufrizal mengaku pernah menjalani hukuman pidana sebanyak empat kali, yakni tiga kali di Lapas Bagan Siapiapi dan satu kali di Kota Pekanbaru.

“Pelaku merupakan buronan atas kasus pencurian dengan kekerasan. Ia dikenal sebagai residivis kambuhan yang sudah sering keluar masuk penjara,” jelas AKP Akira.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, serta Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Ancaman hukuman atas tindak pidana ini di atas lima tahun penjara.

Polsek Senapelan memastikan akan terus mendalami kasus ini dan menindak tegas segala bentuk kekerasan yang mengancam keselamatan petugas maupun masyarakat.(AH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *