BeritaJawa Barat

SMANSA 88:  Masa Negara Bisa Kalah oleh Swasta dalam Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung

×

SMANSA 88:  Masa Negara Bisa Kalah oleh Swasta dalam Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung

Sebarkan artikel ini
Tim Advokasi SMAN.1 Bandung yang di ketuai Arif Budiman sedang memberikan keterangan kepada awak media di halaman SMAN.1 Bandung ,Minggu (18/6/2025).Yara

Views: 125

BANDUNG, JAPOS.CO – Arif Budiman Ketua Tim Advokasi Alumni SMAN 1 Bandung mulai angkat bicara dalam acara yang di gelar SMANSA.88  Minggu ,(18/5/2025). terkait perkara aset atau kepemilikan lahan yang tengah dihadapi atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang memenangkan Perkumpulan Lyceum Kristen tertuang dalam amar putusan PTUN Bandung nomor perkara 164/G/2024/PTUN.Bdg tertanggal 17 April 2025.

Arif Budiman menjelaskan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) itu sudah tak berlaku lantaran berakhir 1980.

Jika mengulas kembali, katanya, dari pihak PLK mengajukan perpanjangan SHGB ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandung, tapi sampai 1980 itu perpanjangan tak diserahterimakan kembali oleh PLK alias tak diperpanjang.

“Lalu, Hak Milik Pakai (HMP) terbit di 1999. Jadi, inilah pekerjaan rumah bersama untuk meluruskan semua berita atau informasi. SMANSA Bandung sekarang sedang hadapi penerimaan peserta didik baru (PPDB), bagaimana caranya supaya pendaftaran tak alami penurunan. Saya pun sudah membahas dengan Kepsek untuk membuat literasi dengan menyampaikan di media sosial bahwa kasus ini tak ada masalah eksekusi objek, melainkan masih panjang dan jauh prosesnya,” ujar Arif.

Kalau memang SHGB dimenangkan (PLK), lanjutnya, maka tinggal PLK dan Pemprov Jabar apakah mau sewa atau tidak.

Bila memang tak mau, maka PLK tinggal lakukan gugatan umum lagi dengan nama perbuatan melawan hukum atas objek yang berdiri di atas bangunan PLK.

“Intinya, bicara segi legalitas, ini sudah HMP dan bangunan ini pun kategori cagar budaya, maka mana ada bangunam cagar budaya dirobohkan. Semua pihak terkait harus turun tangan, baik Komisi II, III, dan X. Masa iya negara kalah oleh swasta. Proses banding sudah masuk yang diwakili oleh Biro Hukum Pemprov Jabar per 9 Mei lalu,” ujarnya.

Sementara saat meninjau pemangkasan pohon tumbang di Jl.Ir.H.Djuanda Minggu (18/5/2025).Wali Kota Bandung, M Farhan pun menyikapi apa yang dialami SMAN 1 Bandung ini tengah dirasakan pula oleh sekolah  Wyta Guna yang usianya hampir 100 tahun dan hendak dirubuhkan oleh pemerintah pusat.

“Pemprov Jabar yang miliki kewenangan pada dua wilayah ini. Memang harus perkuat perlawanan hukumnya di PTUN. Secara hukum kan PTUN baru menyatakan secara administratif, artinya dokumen ada yang salah dengan kepemilikan. Tapi, apakah sudah menjadi milik orang lain, kan belum. Jadi, masih ada kesempatan tinggal cari bukti kepemilikan lebih kuat. Kami (Pemkot Bandung) akan terus mempertahankan. Mudah-mudahan tak meniru langkah Kemensos yang hancurkan Wyta Guna tanpa izin demi dirikan sekolah raykat,” ujar  Farhan.(Yara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *