BATUBARA, JAPOS.CO – 4 Tersangka Pengguna dan Pengedar Narkoba jenis Sabu di Dusun Pematang Eru Desa Kuala Sipare Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batubara, diserahkan kepada Satres Narkoba Polres Batubara.
Penyerahan para tersangka ini, di lakukan pada hari ini Rabu 14 Mei 2015 pukul 20.00 Wib, oleh Dan Unit Inteldim 0208/AS Lettu Inf Zulfiadi Panjaitan. Masing masing 4 tersangka tersebut adalah, Dedi Saputra (Pengedar), warga Sungai Padang Kabupaten Batubara, Muhammad Syaiful (Pemakai), warga Sungai Padang Kabupaten Batubara. Aminuddin (Pemakai),Desa Kuala Separe-Batubara, selanjutnya, Darwin (Pemakai), warga Kuala Separe Kabupaten Batubara.
Barang bukti yang di situ Petugas dari ke-4 tersangka yaitu, Sabu seberat : 1,13 Gram, Uang Tunai : Rp. 1.038.000, HP merek VIVO : 1 unit, Alat penghisap sabu/bong : 1 buah, Pelastik putih klip Kosong : 1 bks, Mancis warna Hijau : 1 buah.
Penyerahan 4 TSK dan Barang Bukti ditandai surat Serah Tanda Terima yang ditanda tangani oleh Dan Unit Inteldim 0208/AS (Lettu Inf Zulfiadi Panjaitan) dan Kanit 1 Satres Narkoba Polres Batubara (Iptu Jimy Sitorus, SH)
Penangkapan terhadap Peredaran Narkoba di Wilayah Kodim 0208/AS merupakan wujud pelaksanaan perintah Pimpinan Atas, guna memberantas dan memutus tali rantai peredaran Narkoba. Pemberatasan Narkoba merupakan Asta Cita Presiden RI (Bapak Prabowo Subianto) pada point ke-7, sehingga seluruh Aparat terkhusus Ap Intel ikut serta membantu pemberantasan Narkoba.(RM)