Views: 158
BELITUNG, JAPOS.CO − Juru bicara Forum Komunikasi Keluarga Besar (FKKB) Mantan Karyawan Timah (MKT) Ir. Suryadi Saman Msi., menegaskan tuntutan uang pesangon sebesar Rp 35 M. disampaikan kepada Komisi VI DPR RI.
“Sudah 18 tahun MKT bersabar, dan kurang sabar apa lagi kita, 30 tahun silam hari naas bagi MKT, sejak tahun 1995, kasus yang menimpa eks karyawan PT. Timah, terjadi pembohongan publik dan kemunafikan dibuktikan rapat di Kementerian BUMN dengan PT. Timah, saat itu menyatakan tidak ada lagi permasalahan karyawan PT.Timah,“ tandasnya kepada Japosco Senin ( 12/05 ).
Sebelumnya FKKB -MKT dan Komisi VI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di gedung parlemen, Senayan Jakarta Senin ( 5/5 ). Komisi VI DPR RI. Segera memanggil Kementerian BUMN dan PT Timah Tbk untuk menuntaskan kasus tuntutan uang pesangon tersebut sebesar Rp 35 M. itu hak MKT.
Menurut Suryadi, PT. Timah melakukan Restrukturisasi Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK ) tindakan pengurangan karyawan dari proses restrukturisasi perusahaan , proses perubahan mendasar dalam struktur, peran, dan tanggung jawab di berbagai tingkatan organisasi untuk meningkatkan efisiensi dan daya saing terjadi karena berbagai alasan, termasuk rasionalisasi, merger, atau perubahan strategi bisnis yang mengakibatkan redundansi atau pengurangan posisi tertentu, terhadap 17.248 karyawan PT.Timah, beralasan mengalami kerugian akibat harga timah terpuruk saat itu.
Pengurus FKKB MKT tidak tinggal diam, kembali menuntut pembayaran uang pesangon terhadap 17. 248 eks karyawan PT. Timah. Hal ini di buktikan pada tahun 2008 ada janji pemerintah pusat melalui Menteri Keuangan, bahwa uang pesangon mantan karyawan timah sebesar Rp Rp. 35 M telah dianggarkan melalui APBN-P tahun 2007, hingga berita ini diturunkan Pemerintah Pusat tidak mengabulkan tuntutan tersebut. Pihaknya menyesalkan tindakan pemerintah pusat dan Kementerian Keuangan belum juga mau membayarkan uang pesangon MKT PT. Timah tersebut.
Rapat Dengar Pendapat Umum ( RDPU ) di pimpinan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Adisatrya Suryo Sulusto, dan Dewi Pusporini ST. ME , Kabagset Komisi VI DPR RI dan 20 anggota Komisi VI yang hadir berlangsung tertib suasana tenang dan aman. Suryadi Saman, mempertanyakan kenapa dan mengapa selama 18 tahun pemerintah belum juga membayarkan uang pesangon eks karyawan PT. Timah sebesar Rp. 35 miliar.
“Kami bersama tema-teman MKT telah berjuang sejak 27 November1997, melakukan gugatan atas dugaan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Babel,” ujarnya.
Namun Putusan Pengadilan Negeri Pangkalpinang menyatakan pihaknya tidak berwenang untuk megadili lebih lanjut perkara eks karyawan PT. Timah. Bahkan gugatan kami ke Mahkamah Agung pun berkas gugatan di kembalikan karena materi gugatan tidak lengkap.
“Namun pada 4 Agustus 1999, terjadi Nota Ksepakatan Bersama (NKB) antara FKKB− MKT dan PT.Timah, bahwa kewajiban akan dituntaskan tetapi kenyataannya tidak terbukti sampai sekarang, tetapi 12 September 2007, pemerintah bersama DPR RI. sepakat memberikan uang pesangon kepada eks karyawan PT. Timah sebesar Rp. 35 M yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBNP).
“Entah bagaimana tiba-tiba tahun 2008 dibatalkan oleh Kementerian Keuangan dengan alasan mereka ingin melakukan kajian hukum dikarenakan kasus ini baru pertama kali terjadi di Indonesia,” ungkapnya.
“Berdasarkan laporan PT. Timah Tbk, tidak ada persoalan menyangkut ketenagakerjaan, mengingat PT. Timah Tbk menang ditingkat Mahkamah Agung padahal, FKKB MKT tidak pernah gunakan dan mengakui kekalahan di persidangan hingga saat ini, hal seperti itu diutarakan agar hak para karyawan PT. Timah tidak dibayarkan oleh Negara, hasil mediasi ke Komnas HAM tahun 2011 yang isinya, meminta karyawan dan manajemen PT.Timah Tbk melakukan audensi terkait persoalan ini tetapi faktanya tidak pernah digelar sampai saat ini.
“Fakta Hukum yang terjadi Kebohongan dan kemunafikan menyebabkan permasalahan eks karyawan PT.Timah Tbk terlunta-lunta, terkatung-katung hingga sampai saat ini tidak pernah tuntas ,” dirinya pun pernah menyurati Direktur PT. Timah Tbk , sebelum ada keputusan perubahan jabatan Direksi baru hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) tetapi tidak juga direspon managemen PT. Timah Tbk.
“Persoalan 17.248 karyawan MKT ini bukan lagi bicara uang senilai Rp 35 M., karena kalau hanya dikalikan dengan nilai hanya Rp.2 juta rupiah per orang saja, tetapi kami berharap Negara harus hadir memberikan kebijasanaan dengan niat baik pemerintah, demi menghargai pengabdian MKT dalam memperjuangkan harga diri, kita tunggu dan terus berjuang secepatnya, Komisi VI DPR RI memanggil Kementerian BUMN dan PT. Timah Tbk,” pungkasnya. (YUSTAMI)