Views: 170
SIMALUNGUN, JOPOS.CO – Pematang Bandar, Mei 2025 Aksi cepat dan sigap dilakukan oleh Personel Unit Intel Kodim 0207/Simalungun dalam menggagalkan aktivitas peredaran narkoba di wilayahnya, pada Sabtu malam (10/5/2025).
Unit Intel Kodim 0207/Simalungun berhasil menggerebek sebuah rumah di Jalan Semangka, Nagori 3 Purba Ganda, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun yang diduga kuat menjadi lokasi transaksi narkoba jenis sabu-sabu.
Penggerebekan ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Setelah laporan diterima sekitar pukul 19.00 WIB, Danunit Intel segera melaporkan informasi kepada Pasintel dan Komandan Kodim 0207/Simalungun, Letkol Inf Slamet Faojan, M.Han, sebelum menggerakkan personel ke lapangan.
Sekitar pukul 20.30 WIB, tim gabungan yang dipimpin Danunit Intel bersama empat personel melakukan penggerebekan di lokasi. Empat pria dewasa berhasil diamankan, yaitu Dodi Handoko (40), Arianto (24), Feri Kuncoro (25), dan Faisal Efendi (25). Keempatnya sempat berusaha melarikan diri namun berhasil digagalkan oleh petugas.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 11 bungkus plastik diduga berisi sabu-sabu seberat ±2,51 gram, Yang disimpan dalam sebuah dompet. Selain itu, turut diamankan alat hisap sabu, uang tunai Rp355.000, empat unit handphone, dan satu unit sepeda motor tanpa pelat nomor.
Hasil interogasi awal mengungkapkan bahwa Dodi Handoko adalah pengedar yang memperoleh barang haram tersebut dari seorang bandar bernama Yogi, yang berdomisili di Jalan Mangga, Kampung 3, Nagori Purba Ganda. Dodi mengaku menjual sabu sejak tahun 2024 dengan keuntungan Rp10.000 per paket. Sementara tiga pelaku lainnya adalah pengguna aktif yang juga mendapatkan pasokan dari jaringan yang sama.
Menariknya, dalam interogasi yang dilakukan, seluruh pelaku secara tegas menyatakan bahwa tidak ada keterlibatan oknum anggota TNI dalam jaringan peredaran narkoba tersebut, menepis isu awal yang sempat mencuat di masyarakat.
Sekitar pukul 23.20 WIB, para pelaku beserta barang bukti diserahkan ke Polsek Bangun untuk proses hukum lebih lanjut. Serah terima dilakukan kepada Kanit Reskrim Polsek Bangun, IPDA Leonard Simangunsong pada pukul 00.00 WIB.
Komandan Kodim 0207/Simalungun menyampaikan bahwa Kodim akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah teritorialnya dan membuka pintu seluas-luasnya bagi masyarakat yang ingin memberikan informasi demi terciptanya lingkungan yang bersih dari narkoba. ( R.D)