Views: 208
SIMALUNGUN, JAPOS.CO – Indra Firmansyah Putra, Sekretaris Desa (Sekdes) Baja Dolok yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), diketahui menyalah gunakan jabatan nya serta diduga kuat berkonspirasi dengan makelar kayu hutan dalam memalsukan dokumen Surat Keterangan Membawa Kayu (SKMK) di Nagori Baja Dolok, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.
Aksi Sang Sekdes diketahui berdasarkan pantauan Japos.co di Jl. Lintas Pematang siantar – Tanah Jawa (08/05) sekira pukul 19.40 Wib, mana kala melintas sebuah truk dengan No.pol BM 8782 SG, dengan membawa hasil hutan kayu budidaya dengan SKMK No : 470/142/36.11.2/BD/2025.
Lebih lanjut, sejumlah dokumen pengiriman serta asal usul kayu tersebut diduga sarat akan manipulasi data, mana kala jenis kayu (sembarang keras) yang diangkut truk tersebut tidak seluruh nya sesuai dokumen, serta adanya indikasi pemalsuan dan kecurangan dokumen sesuai dengan hasil konfirmasi kru media dengan Jumawan selaku Kepala Desa Baja Dolok.
“Tidak ada atas seijin saya surat itu bang, dan tanpa sepengetahuan saya, main kan aja lah bang,” ucap Jumawan.
“Stempel yang digunakan sekdes itu juga sudah tidak sah, karena sejak beberapa bulan lalu sudah disahkan Pemkab. Simalungun perubahan stempel yang baru untuk Nagori/Desa,” tambah Kepala Desa Baja Dolok (09/05).
“Saya pun gak tau atas ijin siapa beliau menggunakan KOP Surat Pemerintah Desa Baja Dolok,” kata Jumawan.
Masih dengan Jumawan melalui selulernya, dirinya juga menyatakan keberatan dan tidak terima dengan sikap Indra yang dituding menyalah gunakan jabatan guna meraup keuntungan pribadi baginya.
“Jelas saya tidak terima dan keberatan bang, karena tindakan tersebut sudah mengangkangi saya sebagai Kepala Desa Baja Dolok, dan kejadian seperti ini sudah sering sebenarnya terjadi bang. Jika memang beliau tidak sanggup untuk bekerja disiplin dan jujur lebih bagus mengutarakan nya,” ungkap Jumawan melalui panggilan selulernya.
“Jikalau benar orang (pemilik lahan) yang dimaksud dalam SKMK itu bang, berarti tidak benar itu datanya, karena warga tersebut setau saya tidak memiliki lahan/kebun. Saya kan kenal dengan warga saya bang,” tegas Jumawan.
Berbeda pendapat dengan Maryaman Samosir selaku Camat Kecamatan Tanah Jawa, dirinya tidak banyak memberikan komentar ketika dikonfirmasi terkait perihal tersebut.
“Gak pala mau ku campuri bah, Kalau memang terbukti nya bersalah, biar lah diproses hukum” ungkap Camat yang kerap disapa Samosir tersebut.
Indra Firmansyah Putra selaku Sekdes Baja Dolok ketika disambangi diruang kerjanya (09/05) mengugkapkan, dirinya membenarkan serta mengakui hal tersebut, serta mengakui tidak mengetahui sepenuhnya asal usul kayu tersebut.
“Iya memang bang gak ada ku lapor sama pangulu (Kepala Desa), waktu itu aku baru pulang dari siantar pas magrib, gak ku cek memang truk dan kondisi kayu nya. Kalau kop surat ada sama ku dan stempel, langsung ku buat aja SKMK nya,” jawab Indra.
Kapolsek Tanah Jawa Kompol Asmon Bufitra SH, MH, ketika dikonfirmasi melalui seluler nya perihal tersebut (09/05), dirinya menanggapi kejadian tersebut serta tidak banyak memberikan komentar.
“Terima kasih infonya”, ucap Kompol Asmon.
Miris, disaat adanya terjadi dugaan kecurangan dan pemalsuan data oleh salah seorang ASN Pemkab. Simalungun, Roganda Sihombing selaku Kadis Inspektorat justru diduga merasa cuek dan tidak mau perduli akan hal yang terjadi dan memilih bungkam ketika dikonfirmasi melalui seluler pribadinya (09/05).
Pahala Sihombing selaku Ketua Lembaga Pengawasan Penyelengara dan Pelayanan Publik (LP4) Sumatera Utara ketika ditanyai pendapatnya perihal tersebut mengungkapkan, dirinya sangat menyayangkan sikap Indra selaku Sekdes Baja Dolok, serta sudah seharusnya kejadian tersebut dilaporkan ke APH guna ditindak lanjuti.
“Tidak seharusnya seorang ASN menyalah gunakan jabatan nya untuk keuntungan pribadi, apalagi terkait perbuatan Sekdes Baja Dolok yang sudah berani mengeluarkan suatu dokumen resmi tanpa seijin dan sepengetahuan Kepala Desa, jelas hal ini sudah melanggar Pasal 263 KUHP, Pasal 3 UU Tipikor, yang mana berpotensi diberhentikan secara tidak terhormat,” ungkap Ketua LP4.
“Atau mungkin si Sekdes sudah ada main dengan makelar kayu itu? Apalagi jika asal usul nya dari pinggiran DAS, hal ini akan segera kita laporkan ke Kejatisu, Polda Sumut dan Korem 022/PT dalam waktu dekat, serta akan kita desak untuk diproses,” tegas Pahala Sihombing.
Hingga berita ini diterbitkan Bupati Simalungun Anton Saragih belum berhasil dikonfirmasi terkait perihal tersebut.
(L Tampu)