BeritaJawa Barat

Dalam Rangka Hari Jadi Ciamis Pemkab Ciamis Hapus Sanksi Administrasi Piutang PBB-P2

×

Dalam Rangka Hari Jadi Ciamis Pemkab Ciamis Hapus Sanksi Administrasi Piutang PBB-P2

Sebarkan artikel ini
Pemkab Ciamis, menggulirkan kebijakan untuk mengoptimalkan PAD dengan menghapus sanksi administrasi piutang PBB-P2. (Foto:Mamay)

Views: 65

CIAMIS, JAPOS.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis, menggulirkan kebijakan untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kebijakan tersebut yaitu menghapus sanksi administrasi piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Adapun dasarnya, adalah Bupati Ciamis melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) telah membuat Surat Keputusan Bupati Ciamis Nomor 900.1.12.1/Kpts.197-Huk/TAHUN 2025. Surat keputusan tersebut tertanggal 19 Maret 2025.

Kepala Bapenda Ciamis, Dr. Aef Saefuloh, M. Si., menjelaskan, keputusan ini dibuat tentunya untuk meningkatkan PAD Ciamis. sebab, pada dasarnya PBB-P2 ini memiliki kontribusi yang sangat besar untuk PAD. “Ini adalah bentuk relaksasi bagi wajib pajak yang masih memiliki tunggakan, khususnya piutang PBB-P2 selama tahun 2024 ke belakang. Namun perlu kami tegaskan, keputusan ini berupa penghapusan sanksi administrasi/denda piutang pajak saja,” jelasnya, Senin (5/5).

Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang PBB-P2 ini, tegas Aef, dalam Rangka Hari Jadi Ciamis ke-383. “Program ini selain relaksasi untuk para wajib pajak, tentu juga dalam rangka menyambut hari spesial Kabupaten Ciamis. Yaitu, Hari Jadi Ciamis yang ke-383 pada 12 Juni 2025 mendatang. Untuk itu, saya menghimbau kepada seluruh masyarakat yang masih mempunyai tunggakan PBB-P2, agar dapat memanfaatkan program Bupati Ciamis ini. Sebab, waktu pelaksanaannya yang terbatas, hanya dari tanggal 1 Mei sampai 31 Juli 2025,” tegasnya.

Selain program penghapusan sanksi administrasi/denda piutang ini, Bapenda saat ini tengah melakukan peningkatan pengelolaan PBB-P2. Mulai dari peningkatan pelayanan, pendataan dan pendaftaran, sampai dengan penagihan oleh Bapenda beserta pengelola PBB-P2 tingkat kecamatan, desa dan kelurahan. “Dengan adanya program relaksasi ini, besar harapan kami agar tingkat kesadaran masyarakat selaku wajib pajak agar taat membayar pajak,” ungkap Aef.

Sebab, tandas Aef, guna membangun Kabupaten Ciamis menjadi lebih baik, membutuhkan kerja sama yang baik antara pemerintah dengan masyarakat. Oleh karena itu, pihaknya mengajak untuk membangunan Ciamis ke arah yang lebih baik sesuai dengan visi dan misi “Sinergi Mewujudkan Ciamis Maju dan Berkelanjutan”. “Tentunya lunasi pajaknya, awasi penggunaannya, nikmati hasilnya,” tandasnya. (Mamay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *