BeritaJawa Barat

Satuan Tugas Anti Rentenir Laporkan Rentenir Berkedok Koperasi

×

Satuan Tugas Anti Rentenir Laporkan Rentenir Berkedok Koperasi

Sebarkan artikel ini

Views: 77

BANDUNG, JAPOS.CO – Saji Sanjaya Ketua harian satuan tugas anti rentenir mengatakan (7/6/5/2025)  Ditengah semangat membentuk dan membangun Koperasi Merah Putih sebagai bagian dari program nasional dalam rangka penguatan ekonomi berbasis masyarakat sebagimana Inpres Nomor 9 Tahun 2025. Kota Bandung sendiri mempunyai target terbentuk Koperasi Merah Putih di 151 kelurahan.

Namun,  ternyata masih banyak oknum koperasi yang melakukan praktek rentenir atau rentenir yang berkedok koperasi, tentu hal ini mencoreng citra koperasi khususnya Koperasi Simpan Pinjam (KSP).

Koperasi yang seharusnya menjadi penggerak perekonomian masyarakat malah dinodai oleh rentenir sehingga koperasi dimata masyarakat menjadi rusak.

Sebanyak 21 oknum Koperasi dilaporkan oleh Satuan Tugas Anti Rentenir Kota Bandung ke Dinas Koperasi dan UKM Kota Bandung yang diterima langsung oleh PJ Kepala Dinas Dinas Koperasi dan UKM Kota Bandung H. Tatang Muhtar, S.Sos., M.Si. Dari 21 oknum koperasi tersebut terdapat indikasi praktek rentenir antara lain tidak berbadan hukum , tidak memiliki izin usaha simpan pinjam, meminjamkan dana pinjaman ke luar anggota koperasi, penentuan jasa tidak melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT), beroperasi diluar wilayah badan hukumnya tanpa ada kordinasi  atau pemberitahuan ke Dinas Koperasi setempat singkatnya mereka tidak patuh terhadap aturan baik secara kelembagaan maupun operasional usahanya.

PJ Kepala Dinas Dinas Koperasi dan UKM Kota Bandung H. Tatang Muhtar, SSos MSi menyampaikan terhadap oknum koperasi tersebut akan segera ditindaklanjuti baik dengan pembinaan, pengawasan maupun penindakan.

Ketua harian Satuan Tugas Anti Rentenir Saji Sonjaya yang pernah mendapatkan Tanda Jasa Bakti Koperasi dari Kementrian Koperasi dan KUMK RI mengusulkan agar Pendidikan perkoperasian harus ditingkatkan terlebih saat ini sedang semangat-semangatnya membangun koperasi Merah Putih hal ini dikarenakan rendahnya pemahaman koperasi pada anggota akibat mayoritas dari anggota koperasi merupakan masyarakat menengah ke bawah, ditambah rendahnya kemampuan Sumber Daya Manusia (SDM) koperasi dalam pengelolaan koperasi sehingga mengakibatkan terbatasnya kesadaran berkoperasi yang baik dan benar, dan ujung-ujungnya hilangnya jatidiri koperasi dengan berpraktek menjadi rentenir.

Praktek rentenir tentu sangat meresahkan masyarakat dan tidak mendorong pertumbuhan ekonomi sehingga menghambat pertumbuhan kesejahteraan bagi masyarakat.

Satuan Tugas Anti Rentenir kota Bandung pada tahun 2024 telah menerima pengaduan sebanyak 1.876 Pengaduan yang didominasi pengaduan korban pinjaman online illegal sebanyak 60 %. Dari pengaduan tersebut yang menjadi latar belakang pinjaman rata-rata untuk modal  usaha. Terhadap korban rentenir yang mengadu ke Satuan Tugas Anti Rentenir, sebanyak 80 % terselesaikan dibantu baik melalui advokasi mediasi, penyelesaian mandiri maupun pembiayaan dari mitra-mitra Satuan Tugas Anti Rentenir termasuk melalui program Kampung Bersih Rentenir.(Yara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *