BeritaJawa Barat

MT Dituntut 3 Tahun 6 Bulan, Pembelaan Diabaikan, Keadilan Dipertanyakan

×

MT Dituntut 3 Tahun 6 Bulan, Pembelaan Diabaikan, Keadilan Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini
Randy Raynaldo Tim kuasa hukum MT sedang memberikan keterangan kepada wartawan usai persidangan di ruang sidang 3 PN.Bandung Selasa,(6/5/2025).

Views: 86

BANDUNG, JAPOS.CO –  Sidang perkara dugaan penipuan investasi tekstil senilai Rp. 100 miliar, kembali di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Selasa (6/5/2025) dengan agenda sidang tuntutan terhadap terdakwa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hayomi SH MH menuntut terdakwa MT selama 3tahun 6 bulan Penjara. JPU menyebutkan dalam tuntutan nya  Terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan dalih bahwa terdakwa melakukan tipu daya untuk memperkaya diri sendiri secara melawan hukum.

Namun, tudingan itu dibantah keras oleh Tim Kuasa Hukum MT yang menilai tuntutan JPU terlalu mengada-ada, tidak berdasarkan fakta di persidangan, dan sama sekali tidak mencerminkan keadilan.

Banyak Fakta Dikesampingkan oleh JPU.
Randy Raynaldo, SH MH sebagai salah satu kuasa hukum Terdakwa menegaskan bahwa jaksa menutup mata terhadap fakta-fakta di persidangan yang seharusnya justru dapat meringankan bagi posisi Kliennya.

Yang lebih mengherankan, kata Randy, JPU dalam tuntutannya menyebut MT pernah menjadi narapidana sehingga faktor tersebut menjadi salah satu hal yang memberatkan, padahal pernyataan itu tidak benar sama sekali.

“Perkara sebelumnya justru telah berkekuatan hukum tetap melalui upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung dan dinyatakan Onslag van alle rechtsvervolging, yang artinya lepas dari seluruh tuntutan hukum sehingga harkat dan kedudukan MT sebagai pribadi yang tidak bercela telah dipulihkan. Jadi bagaimana mungkin JPU menyebut beliau pernah jadi napi?”ungkapnya.

Lebih ironis lagi, baik permohonan penangguhan penahanan serta permohonan pengalihan penahanan menjadi tahanan kota, karena kondisi kesehatan MT menurun akibat memiliki riwayat penyakit kronis ditolak mentah-mentah oleh Majelis Hakim Tuti Haryati SH MH, berdalih hal penahanan dalam persidangan ini adalah kewenangan Majelis Hakim dan tidak ada rekomendasi medis mendesak seperti kebutuhan operasi.

Namun Tim Kuasa Hukum menilai sikap Majelis Hakim terlalu kaku dan tidak mempertimbangkan kondisi kemanusiaan bagi MT. Secara moral, sudut pandang mana yang membenarkan penahanan seorang lanjut usia yang sakit-sakitan di balik jeruji besi.

Lebih lanjut, terhadap MT ini juga sudah diajukan permohonan lagi mengenai pemberian izin berobat ke rumah sakit karena berdasarkan hasil tes darah terbaru di laboratorium medis menunjukkan kondisi kesehatan MT mengalami penurunan dan harus segera dilakukan tes lebih lanjut secara komprehensif untuk menentukkan bahaya kesehatan yang dapat terjadi.

“Jika hukum tak bisa berpihak pada orang tua dan sakit, maka jangan salahkan publik jika menyebutnya tajam ke bawah, tumpul ke atas,” kata Randy tajam.(Yara).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *