BeritaRiau

Polda Riau Bongkar Sindikat Pemalsuan Dokumen Kependudukan dan Pernikahan, Empat Orang Ditangkap

×

Polda Riau Bongkar Sindikat Pemalsuan Dokumen Kependudukan dan Pernikahan, Empat Orang Ditangkap

Sebarkan artikel ini
dir reskrimsus. Kabid Humas, kasubdit siber Polda Riau, BB dan tersangka

Views: 101

PEKANBARU, JAPOS.CO – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil membongkar jaringan pemalsuan dokumen resmi negara yang beroperasi secara daring. Empat orang pelaku berhasil diamankan dalam pengungkapan yang dilakukan secara bertahap sejak pertengahan April 2025.

Dalam konferensi pers yang digelar Rabu pagi, 30 April 2025, di Gedung Media Center Polda Riau, Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Ade Kuncoro, didampingi Kabid Humas dan Kasubdit Siber Kompol Dani Andika Kurniawan, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat patroli siber yang dilakukan Subdit Siber.

“Pada 15 April 2025, tim kami menemukan akun Facebook dan Instagram atas nama RWY yang menawarkan jasa pembuatan dokumen kependudukan secara ilegal. Akun tersebut menggunakan nama ‘Sultan Biro Jasa’,” ujar Kombes Ade Kuncoro.

Adapun dokumen ilegal yang ditawarkan meliputi akta kelahiran, KTP, kartu keluarga, NPWP, hingga buku nikah. RWY, pemilik akun, diketahui tidak memiliki izin resmi dan bahkan memiliki dua KTP dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berbeda.

RWY ditangkap pada 23 April 2025 di Jalan Lintas Pekanbaru–Kuansing. Dalam aksinya, RWY menerima pesanan pembuatan dua KTP atas nama Ramadhani dan Ernawaty dengan tarif Rp5 juta, serta satu buku nikah seharga Rp2,5 juta. Dari penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti dua unit ponsel, satu unit komputer, buku tabungan, serta dokumen identitas palsu.

Penyelidikan berlanjut hingga Subdit Siber berhasil menangkap tersangka kedua berinisial FHS pada Kamis dini hari, 24 April 2025, di Jalan Melati, Kecamatan Marpoyan Damai. FHS berperan mencetak KTP palsu berdasarkan data dari RWY. Ia diketahui menjalin kerja sama dengan SHP, seorang oknum pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kecamatan Pinggir, untuk memperoleh dokumen dan blanko KTP kosong.

Pada hari yang sama, polisi juga menangkap tersangka ketiga, RWT, di kawasan Rumbai Pesisir. RWT bertanggung jawab membuat buku nikah palsu pesanan RWY, dengan tarif Rp600 ribu per buku. Ia diketahui memesan buku nikah kosong dari luar kota dan menggunakan data palsu untuk proses pencatatan.

Sementara itu, tersangka keempat, SHP, yang merupakan oknum petugas Disdukcapil Kecamatan Pinggir, diamankan di kantornya pada Kamis siang. Dari hasil penyelidikan, SHP terbukti menerbitkan dua NIK serta satu Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI) secara ilegal. Ia juga menyerahkan blanko KTP kepada FHS dengan imbalan uang sebesar Rp800 ribu.

Kombes Ade Kuncoro menegaskan, “Para tersangka dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 67 ayat (1) juncto Pasal 65 ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, serta Pasal 266 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.”

Ia menambahkan, modus pemalsuan dokumen kependudukan seperti ini sangat berbahaya karena bisa dimanfaatkan untuk berbagai tindak kejahatan lainnya, seperti pembukaan rekening untuk penipuan daring, pengajuan pinjaman online, hingga penyalahgunaan untuk meloloskan proses BI checking.

Polda Riau mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan jasa pembuatan dokumen secara instan dan ilegal, serta meminta agar melaporkan jika mengetahui adanya praktik serupa di lingkungan sekitar. (AH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *