Views: 64
Dalam laporannya, Tim Sekretariat Seleksi yang disampaikan oleh Taupik Hidayah menjelaskan bahwa seluruh tahapan seleksi merujuk pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Salah satunya adalah keharusan pengumuman selama minimal 15 hari kalender sebelum tahapan wawancara. Jika persyaratan ini diabaikan, maka proses seleksi bisa dianggap cacat hukum.
“Proses seleksi ini berarti hari ini atau besok akan selesai, dan tiga besar hasil seleksi akan segera dilaporkan kepada Wali Kota Sukabumi,” ujarnya.
Ketua Tim Panitia Seleksi, Dr. Nur Affandy, dalam sambutannya menegaskan bahwa seluruh tahapan seleksi dilakukan dengan objektif dan transparan. Ada empat tahapan seleksi yang harus dilalui peserta, yaitu rekam jejak, asesmen, penulisan makalah, dan wawancara.
“Delegasi ini diberikan kepada Wali Kota berdasarkan aturan yang berlaku. Namun perlu diingat, Pansel akan memilih tiga peserta dengan nilai terbaik berdasarkan kinerja objektif,” kata Bobby.
Bobby juga menekankan bahwa Pansel yang bertugas berasal dari berbagai unsur profesional, mulai dari akademisi, pejabat dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, hingga Badan Kepegawaian Negara (BKN). “Ini menunjukkan bahwa seleksi dilakukan dengan standar tinggi dan independen,” ujarnya.
Dengan semangat keterbukaan dan profesionalisme tersebut, Bobby optimis seleksi jabatan Sekretaris Daerah Kota Sukabumi menghasilkan sosok yang benar-benar mumpuni, berintegritas, dan mampu membawa kemajuan bagi Kota Sukabumi.(ASR)