Views: 3.9K
MEMPAWAH, JAPOS.CO – Mega Proyek Pembangunan Jalan Hauling Moda Truk milik Pabrik Smelter PT. Borneo Alumindo Indonesia (PT. BAI) di Kecamatan Sungai Kunyit, Kabupaten Mempawah Kalimantan Barat telah dimulai, sayangnya diawal pengerjaan sudah menggunakan Material Timbunan diduga ilegal.
Salah satu pemasok timbunan di proyek Jalan Hauling tersebut, yaitu CV. Aneka Berkah Mineral Sejahtera mengambil material galian C diduga tak berizin alias ilegal. Dari hasil penelusuran tim Japos.co, Quarry yang digunakan tersebut berjarak sekitar 3 Km dari Lokasi Proyek, dan tidak Berizin.
Pada 17 April 2025, hasil pantauan Japos.co di lapangan, aktivitas Galian C Tanah Urug di Wilayah Desa Sungai Kunyit Dalam, Kecamatan Sungai Kunyit, Kabupaten Mempawah yang dilakukan oleh CV. Aneka Berkah Mineral Sejahtera, menggunakan 1 unit alat berat berupa Eksavator, dan beberapa unit alat angkut berupa Truck R10 dan R6 Jumbo. Diangkut ke Lokasi Proyek jalan Hauling milik PT. BAI.
Atas permasalahan tersebut, management PT. BAI saat dihubungi Japos.co hanya memberikan saran agar konfirmasi ke pihak Pelaku usaha. Sementara, Wahyu selaku pengurus CV. Aneka Berkah Mineral Sejahtera saat dikonfirmasi Japos.co (18/04) tidak memberikan jawaban, demikian pula pihak PT. MODERN, salah satu personilnya tak memberikan tanggapan atas konfirmasi Japos.co.
Informasi yang diterima Japos.co, bahwa Mega Proyek Pembangunan Jalan Hauling ini kontraknya sudah Beranak Cucu. Dari menkon PT. S di Subkan kepada PT. M, Kemudian disubkan lagi kontraknya kepada beberpa Perusahaan luar, kemudian lagi disubkan kepada Perusahaan lokal, kemudian Disubkan lagi kepada masyarakat setempat, sehingga harga satuan per meter kubik timbunan hanya cukup untuk beli Rokok sebungkus. (HD)