BeritaKalimantan Barat

Disorot PT SKP Kuat Diduga Langgar Hak Pekerja, Politeknik Negeri Ketapang Terancam Sanksi Berat “Daftar Hitam”

×

Disorot PT SKP Kuat Diduga Langgar Hak Pekerja, Politeknik Negeri Ketapang Terancam Sanksi Berat “Daftar Hitam”

Sebarkan artikel ini
foto : Gedung Politeknik Negeri Ketapang. Disorot oleh DPC LAKI Ketapang PT. SKP Terancam Blecklist.

Views: 473

KETAPANG, JAPOS.CO – Berkecamuk Detak Hati Nurani yang spontan menjadi
Gelombang Keluhan dari Tenaga Satuan Pengamanan (Satpam) yang bertugas di Politeknik Negeri Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat dan akhirnya mencuat tak terbendung minta dipublikasikan tembus kepentas publik pada Hari Kamis 18 April 2025.

Mereka mengadukan sejumlah persoalan serius terkait hak-hak Ketenagakerjaan yang diduga diabaikan oleh Pihak Penyedia Jasa Outsourcing, PT. Sarana Kujang Padjajaran.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, Permasalahan Utama yang dikeluhkan Mencakup Ketidak Aktifan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Sejak Januari 2025 hingga saat ini, serta mengeluhkan Keterlambatan Pembayaran Gaji di bulan Maret dan April. Ironisnya sebagian gaji hanya dibayarkan setelah terjadi pertengkaran dan ancaman terhadap pekerja.

“Sampai bulan keempat ini BPJS kami belum juga Aktif, padahal sudah menjadi kewajiban perusahaan, gaji pun tidak dibayarkan penuh tepat waktu,” Ujar salah seorang Satpam yang enggan disebutkan namanya.

“Sebagaimana tercatat dalam portal SiRUP LKPP, PT. SKP (Sarana Kujang Padjajaran) merupakan Pemenang Tender Jasa Outsourcing untuk Pengadaan Tenaga Satpam dan Pramubakti di Politeknik Negeri Ketapang dengan Nilai Kontrak sebesar Rp1,47 Milyar. Sumber Dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yang mewajibkan seluruh proses berjalan sesuai dengan Prinsip Akuntabilitas dan Perlindungan Pekerja.

“Menurut ketentuan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan serta Regulasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pelanggaran terhadap hak pekerja seperti ini dapat dikenakan Sanksi Administratif, Pemutusan Kontrak, hingga masuk Daftar Hitam (blecklist) Nasional.

“Pihak Politeknik Negeri Ketapang sendiri hingga saat ini belum memberikan keterangan resmi atas laporan para pekerja. Namun jika laporan ini terbukti, PT. SKP (Sarana Kujang Padjajaran) fatal berpotensi dikenakan Sanksi Tegas, termasuk kemungkinan pembatalan kontrak kerja dan larangan mengikuti pengadaan proyek pemerintah di masa mendatang.

“Para pekerja berharap agar kasus ini segera mendapatkan perhatian serius dari Pihak Kampus maupun Instansi terkait, demi menjamin hak-hak pekerja tetap dilindungi, khususnya dalam proyek-proyek yang dibiayai dari Uang Negara,” Ucap Sumber Kepada Anggota Tim Bidang Investigasi DPC Ketapang Kalbar dengan nada serius dan tegas Pada Hari Sabtu 19 April 2025.

Kemudian lanjut ditegaskan DPC LAKI (laskar Anti korupsi Indonesia) Kab. Ketapang Kalimantan Barat meminta kepada APH Tingkat Provinsi dan Pusat agar segera lakukan Audit terhadap PT. Sarana Kujang Padjajaran yang beralamat jelas di Jalan Komyos Sudarso tersebut,” Pinta Jumadi DPC LAKI Kab. Ketapang Kalbar dengan Tegas Sabtu (19/4/2025).

“Berbagai macam persoalan yang bermunculan mulai terungkap dan diungkap satu persatu Argumentasi Data dan Dokumentasi Data Lapangan masih terus dilakukan dan untuk itu diharapkan kepada segenap Instansi Pemerintahan Daerah Ketapang serta APH (Aparat Penegak Hukum) baik Kabupaten, Provinsi maupun Pusat agar bekerja secara konsisten bijak dalam menyikapi setiap persoalan yang diungkap kemudian dipublikasikan ini,” pinta dan Tutup Jumadi Tim Investigasi DPC LAKI Ketapang Kalbar kepada Japos.co Sabtu (19/04).

Hingga berita ini diterbitkan Upaya pengembangan data dan dokumentasi investigasi lapangan serta konfirmasi masih terus dilakukan, namun sejauh ini pihak-pihak yang dimaksud (Poltek Negeri) Ketapang belum ada yang dapat terhubungi baik Jumadi DPC LAKI maupun Japos.co.(M HARISY).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *