BeritaKalimantan Barat

Skandal Penjualan Ilegal Lahan Mangrove: Oknum Kades Kubu Raya Terseret Pusaran Rp1,2 Miliar

×

Skandal Penjualan Ilegal Lahan Mangrove: Oknum Kades Kubu Raya Terseret Pusaran Rp1,2 Miliar

Sebarkan artikel ini
Skandal penjualan Ilegal lahan mangrove oknum kades kubu dan bos Ahong terseret pusaran Rp. 1,2 milyar

Views: 411

KUBU RAYA, JAPOS.CO – Kehebohan mengguncang Desa Kubu, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya. Bukan hanya heboh biasa, melainkan skandal penjualan ilegal lahan mangrove seluas 400 hektar yang diduga melibatkan oknum kepala desa setempat. Transaksi gelap senilai Rp.1,2 miliar ini kini menjadi sorotan tajam, mengungkap praktik korupsi yang diduga sistematis dan merugikan masyarakat, Jumat(18/4/2025).

Misteri di Balik Nama Samaran: Awalnya, penjualan lahan mangrove yang seharusnya menjadi aset desa dan kawasan lindung ini terselubung rapi. Lahan dijual dengan harga miring, Rp6 juta per hektar, kepada seseorang atas nama Bujang Nasir alias Muhamad Nasir. Namun, di balik nama tersebut terkuak sebuah fakta mengejutkan. Dalam mediasi yang menegangkan di Aula Kantor Camat Kubu, terungkap bahwa Nasir hanyalah ‘boneka’ dari seorang pengusaha bernama Ahong, pembeli sebenarnya dari lahan tersebut. Mediasi yang awalnya berjalan kondusif berubah gaduh ketika identitas sebenarnya sang pembeli terbongkar.

Pengakuan Mengejutkan dari ‘Boneka’: Nasir, yang mengaku hanya sebagai kepercayaan Ahong, membuka borok praktik kotor ini. Ia mengungkapkan telah memperingatkan kepala desa tentang potensi masalah hukum dari transaksi tersebut, mengingat lahan tersebut merupakan kawasan mangrove yang dilindungi.

“Saya sudah bilang ke Pak Kades, lahan ini bisa bermasalah karena ini kawasan mangrove. Tapi dia tetap lanjut,” ungkap Nasir dengan nada menyesal.

Dugaan Rekayasa Sistematis: Fakta ini menguatkan dugaan adanya rekayasa sistematis yang dilakukan oleh oknum kepala desa. Penjualan lahan mangrove dengan harga jauh di bawah nilai pasar, penggunaan nama samaran, dan pengabaian peringatan dari Nasir menunjukkan adanya indikasi kuat penyalahgunaan wewenang dan korupsi. Masyarakat Desa Kubu pun geram dan mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas kasus ini.

Ancaman Ekologis dan Hukum: Penjualan ilegal lahan mangrove bukan hanya masalah ekonomi, tetapi juga ancaman serius bagi lingkungan. Kawasan mangrove memiliki peran vital dalam menjaga ekosistem pesisir, mencegah abrasi, dan melindungi keanekaragaman hayati. Tindakan ini berpotensi melanggar berbagai aturan, termasuk Undang-Undang tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Ancaman hukum bagi para pelaku pun tak bisa dianggap enteng.

Tuntutan Transparansi dan Keadilan: Masyarakat Desa Kubu kabupaten Kubu Raya menuntut transparansi dan akuntabilitas penuh dari pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Mereka berharap kasus ini diusut secara tuntas, para pelaku dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku, dan aset desa yang hilang dapat dipulihkan. Skandal ini menjadi tamparan keras bagi sistem pengawasan desa dan menjadi alarm bagi pemerintah untuk memperkuat kontrol dan mencegah praktik korupsi serupa terulang kembali. Keadilan dan pelestarian lingkungan menjadi tuntutan utama masyarakat yang terdampak.(Amsah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *