Views: 166
BANDUNG, JAPOS.CO – Sidang dugaan tindak pidana dugaan penipuan dan penggelapan terdakwa wa Miming Thekniko kembali di gelar di PN Bandung Kamis.(17/4/1015) dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Namun sidang di tunda sehubungan salah seorang hakim anggota berhalangan hadir karena sakit.
Suasana persidangan awalnya berjalan lancar namun ketika PU (Penuntut umum) mengajukan surat permohonan penahanan dan eksekusi terhadap terdakwa MT, kepada majelis hakim, suasana mulai memanas antara Kuasa hukum yang di motori Dr. Yopi Gunawan dengan Jaksa penuntut umum.
Permasalahan yang diajukan dalam persidangan surat permohonan penahanan.
yang dirasa ganjil, dan terdakwa segera di eksekusi .
Akhirnya majelis hakim memutuskan surat permohonan penahan dari PU diputuskan hari Senin karena majelis hakim perlu pertimbangan dan dimusyawarahkan.
Usai persidangan kuasa hukum terdakwa, Reinaldy ketika di tanya wartawan mengatakan Kamis, (17/4). “Kami dari kuasa hukum sudah melakukan peninjauan kembali (PK) di mana hasil PK itu dikabulkan seluruhnya keputusannya adalah onsllaag. Maka, saat ini pak miming tidak ditahan. Dalam proses persidangan yang saat ini perkara No. 786 ini pa miming sangat kooperatif. maka hari ini datang jam 09.00 pagi ke PN. Dia siap diperiksa dan tidak mangkir. Dia jauh dari kata menghilangkan barang bukti. Justru kami persiapkan bukti jangan sampai dia dikriminalisasi. Sisi lain kami sangat apresiasi dalam persidangan ini kami ingin ajukan permohonan tak ditahan per hari ini namun dalam persidangan yang kami dapatkan pihak kejaksaan sudah ajukan terlebih dahulu permohonan untuk ditahan tanggal 16 kemarin,” ungkapnya.
“Ini jadi pertanyaan sebelumnya bagi kami kenapa dalam satu hari begitu cepat majelis hakim bermusyawarah lalu keluar penetapan. Setelah kami keluarkan dalil dalil yang cukup kuat akhirnya terdakwa miming tak ditahan , maka ada kebijakan dari majelis dan jpu untuk ditunda eksekusinya sehingga fair kedua belah pihak ajukan surat permohinan dan akan dipertimbangkan oleh pihak majelis dan akan dikeluarkan penetapan baru. Akan tetapi penetapan sekarang tak bisa dibatalkan karena sudah keluar,” lanjutnya.
Sementara menurut Dr.Yopi Gunawan
Jadi kalo kita lihat persidangan ini cukup lama sudah hampir 8 bulan pidana. ini atensi bagi dunia peradilan yangg saya rasa baru 8 bulan ini sidang terlama. Sehingga adanya putusan PK ini klien kami bisa menikmati udara luar.
Namun, kemarin keluar hari ini persidangan tetapkan tahan lagi. Jadi kami kecewa dengan adanya penahanan ini dasarnya apa. Kalau memang dari persidangan awal ada penahanan oke. Ini persidangan sudah sampai ujung tanduk hampir putusan. Kenapa harus ada penetapan penahanan dalam waktu sehari.
“Namun kami apresiasi ke JPU yang telah berikan keleluasaan untuk tidak lakukan eksekusi karena kami akan ajukan penangguhan penahanan. Kami akan ajukan Minggu depan kita lihat, mohon majelis hakim yang tangani perkara ini pertimbangkan dengan hati nurani karena kita lihat beberapa kasus yg didakwakan ke klien kami semua tak terbukti,” tegas Yopi.(Yara).