BeritaJawa Tengah

Pembebasan Tanah Musnah Untuk Proyek Bendung Gerak Masih Ada Kendala,DPRD dan Pemkab Komitmen Akan segera Menyelesaikan

×

Pembebasan Tanah Musnah Untuk Proyek Bendung Gerak Masih Ada Kendala,DPRD dan Pemkab Komitmen Akan segera Menyelesaikan

Sebarkan artikel ini
DPRD dan Tim Pemkab Pekalongan rapat membahas Rencana Proyek Bendung Gerak Bremi- Meduri.Senin (14/4/2025)

Views: 142

KAJEN, JAPOS.CO – Pemkab Pekalongan  tahun ini  anggarkan Rp 1 miliar untuk pembebasan lahan bakal proyek bendung gerak sungai Bremi-Meduri.Kecamatan Tirto Kabupaten Pekalongan.

Proyek bendung gerak ini drencanakan dikerjakan kolaborasi antara pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Jateng, dan Pemkab Pekalongan.

Pemerintah pusat bertugas mendanai pembangunan fisik bendung gerak, Pemprov Jateng berperan menyiapkan DED (Detail Engineering Design), sedangkan Pemkab Pekalongan bertugas menyiapkan lahan untuk proyek ini.

Sedianya pembebasan lahan akan dilakukan tahun lalu.  Pemkab Pekalongan juga sudah menyiapkan anggaran saat itu.

Namun di tengah perjalanan, ternyata lahan bakal proyek ini sudah menjadi genangan.

Badan Pertanahan Nasional (BPN) menetapkan lahan itu sebagai terindikasi sebagai tanah musnah. Pembebasan lahan akhirnya belum bisa dilakukan.

Kali ini BPN sudah menetapkan lahan itu sebagai tanah musnah, bukan lagi terindikasi. Pemkab Pekalongan pun kembali menganggarkan dana untuk pembebasan lahan.

“Kami anggarkan di tahun 2025, ini bentuk kesiapan kami, bentuk keseriusan kami pemerintah daerah,” kata Sekda Kabupaten Pekalongan Yulian Akbar, Senin 16 Desember 2024.

Sementara Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Sumar Rosul, memberikan tanggapan tegas dalam rapat kerja yang membahas pembebasan tanah musnah di Desa Jeruksari, Kecamatan Tirto.Senin ( 14 /4/2025).

Dalam rapat yang berlangsung meriah itu, ia menekankan pentingnya komitmen bersama antara pemerintah daerah dan DPRD untuk menyelesaikan proses pembebasan lahan secara cepat dan tuntas.

Sumar Rosul menyampaikan bahwa kasus tanah musnah ini sudah berjalan cukup lama, namun pihaknya akan terus mengawal hingga tuntas.

Kami di DPRD, sebagai wakil rakyat, punya komitmen untuk mengawal sampai selesai. Tapi ini harus cepat karena penanganannya mendesak,” ujarnya. Ia menyebut, berdasarkan hasil investigasi, sekitar dua hektar lahan masuk dalam kategori tanah musnah, dari total kebutuhan lahan seluas tiga setengah hektar.

Meski satu setengah hektar lahan sisanya tidak termasuk dalam kategori tanah musnah, namun Sumar memastikan bahwa pembebasan tetap akan dilakukan demi kelancaran proyek. Ia juga menyampaikan bahwa anggaran untuk pembebasan tersebut telah disiapkan.

“Kurang lebihnya nanti bisa berjalan dengan baik karena dana sudah kami siapkan,” tambahnya

Untuk memastikan proyek ini berjalan sesuai rencana, Sumar Rosul menetapkan target waktu atau deadline yang ketat. Ia meminta agar pendataan lahan dan penyusunan risalah selesai pada April, appraisal dilakukan pada Mei, dan sosialisasi serta pembayaran dilaksanakan pada Juni.

“Juli ini harus selesai. Ini bukan hanya target, tapi sudah jadi komitmen,” tegasnya.

Sumar Rosul juga menegaskan bahwa penentuan harga tanah akan sepenuhnya dilakukan oleh pihak appraisal yang ditunjuk secara profesional. DPRD dan pemerintah daerah hanya bertugas mendorong percepatan waktu agar proses tidak berlarut-larut.

“Kita enggak ikut-ikutan dalam harga, kita hanya fokus percepatan,” jelasnya.

Setelah proses pembebasan selesai, DPRD dan Pemkab Pekalongan akan segera melaporkan kepada pemerintah pusat melalui Bupati dan Kementerian PUPR. Ia menambahkan bahwa anggaran pengerjaan fisik dari pusat telah diperkirakan sebesar Rp700 miliar.

“Begitu tanah sudah dibebaskan, tinggal pengerjaan fisik oleh pusat. Kita targetkan Juli semuanya rampung,” pungkasnya.(INA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *