Views: 251
PEKANBARU, JAPOS.CO – Unit Reskrim Polsek Sukajadi berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di parkiran Masjid Ar-Rahman, Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Jadirejo, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru. Pelaku berinisial NS alias H diamankan pada Selasa (8/4/2025) sekitar pukul 16.30 WIB di kediamannya di Jalan Wonosari, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai.
Kapolsek Sukajadi Kompol Jorminal Sitanggang, SH MH didampingi Kanit Reskrim AKP Leo Putra Dirgantara, SH MH mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif tim opsnal berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/43/III/2025/SPKT/Polsek Sukajadi/Polresta Pekanbaru/Polda Riau tertanggal 19 Maret 2025.
“Setelah menerima laporan dari korban atas nama Insyinur Syaputri, kami langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Hingga akhirnya diperoleh informasi bahwa pelaku tengah berada di rumahnya,” jelas Kapolsek
Diketahui, peristiwa pencurian terjadi pada Rabu (19/3/2025) sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu, korban memarkirkan sepeda motor miliknya, Honda Beat putih dengan nomor polisi BM 4523 OT di area parkir Masjid Ar-Rahman. Namun, ketika hendak mengambil takjil, korban mendapati kendaraannya sudah tidak berada di tempat.
Tim opsnal yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim kemudian bergerak cepat menuju lokasi keberadaan pelaku. Setibanya di kediaman tersangka, petugas langsung mengamankan pria berinisial NS alias Hendro tanpa perlawanan. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolsek Sukajadi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Meski barang bukti kendaraan belum berhasil ditemukan, kami terus mendalami kasus ini untuk mencari keberadaan sepeda motor milik korban. Kerugian ditaksir mencapai enam juta rupiah,” ungkap Sitanggang.
Sementara itu, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.
Polsek Sukajadi menegaskan komitmennya dalam menindak tegas tindak kejahatan, khususnya yang meresahkan masyarakat seperti pencurian kendaraan bermotor. Masyarakat juga diimbau untuk lebih waspada dan tidak meninggalkan kendaraannya tanpa pengamanan yang memadai, terutama di tempat umum.(AH)