BeritaRiau

Polsek Sukajadi Amankan Residivis Pencurian Handphone di Pekanbaru

×

Polsek Sukajadi Amankan Residivis Pencurian Handphone di Pekanbaru

Sebarkan artikel ini
Kapolsek introgasi tersangka AN

Views: 233

PEKANBARU, JAPOS.CO – Jajaran Unit Reskrim Polsek Sukajadi berhasil mengamankan seorang pria berinisial  AN(49), yang diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polsek Sukajadi. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 9 April 2025 sekira pukul 13.30 WIB di Jalan Nelayan, Kelurahan Sri Meranti, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru.

Kapolsek Sukajadi Kompol Jorminal Sitanggang SH MH didampingi  Kanit Reskrim AKP Leo Putra Dirgantara SH MH menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi Nomor: LP/B/50/IV/2025/SPKT/Polsek Sukajadi/Polresta Pekanbaru/Polda Riau tanggal 10 April 2025 dengan pelapor atas nama Muhammad Kahfi Rambe.

Peristiwa pencurian terjadi sebelumnya pada Rabu, 5 Februari 2025 sekitar pukul 10.30 WIB di pos keamanan TK Nurul Azhar yang berlokasi di Jalan Lily II, Kelurahan Kedung Sari, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru. Saat itu, pelapor sedang beristirahat di pos keamanan ketika tiba-tiba seorang pria tak dikenal masuk dan mengambil sebuah ponsel miliknya.

“Pelapor langsung mengejar pelaku sambil berteriak, namun pelaku berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor Honda Beat warna abu-abu,” ujar Kapolsek Kompol Jorminal Sitanggang, Kamis 17 April 2025.

Setelah dilakukan penyelidikan intensif, tim Opsnal Polsek Sukajadi memperoleh informasi keberadaan tersangka. Tim segera bergerak dan berhasil mengamankan tersangka di lokasi penangkapan berikut sejumlah barang bukti, yakni satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna silver BM 5544 ABT, satu buah jam tangan warna hitam merah, dan satu pasang sandal kulit warna hitam.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui telah melakukan pencurian handphone di dua lokasi berbeda di wilayah hukum Polsek Sukajadi. Kasus pertama telah dilaporkan melalui LP/B/32/III/2025/SPKT/Polsek Sukajadi/Polresta Pekanbaru/Polda Riau di Jalan Panda, dan kasus kedua terjadi di Jalan Kamboja.

“Yang bersangkutan juga merupakan residivis dan telah satu kali menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan,” ungkap Kapolsek.

Dalam kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian Dengan Pemberatan. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan sebesar Rp1.500.000.

Kini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sukajadi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian terus melakukan pengembangan atas dugaan keterlibatan tersangka dalam kasus pencurian lainnya di wilayah Kota Pekanbaru.

Kapolsek Sukajadi mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi kejahatan di lingkungan sekitar serta segera melaporkan ke pihak kepolisian apabila melihat atau mengalami kejadian mencurigakan.(AH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *