BeritaSumatera Barat

Kepala Samsat Bukittinggi Zawil Berhentikan BH Yang Rugikan Wajib Pajak

×

Kepala Samsat Bukittinggi Zawil Berhentikan BH Yang Rugikan Wajib Pajak

Sebarkan artikel ini
Oknum BH Diberhentikan Karena Merusak Institusi Samsat Bukittinggi

Views: 291

BUKITTINGGI, JAPOS.CO – Warga yang patuh dan tahu dengan kewajibannya terkait pajak kendaraan maupun sepeda motor patuh dan taat dengan aturan Pemerintah ,namun hal tersebut disalahgunakan oleh oknum, sebutlah peristiwa yang terjadi di institusi Samsat Bukittinggi.

Oknum berinisial BH diduga  menyalahgunakan kewenangannya selaku pelayan di Kantor Samsat bahkan beraninya melakukan tipuan sehingga sikap dan prilakunya merusak institusi Samsat Kota Bukittinggi.

Peristiwa yang terjadi ,kronologi M Dt Kampung Basa sebagai wajib pajak, asal  Nagari Koto Tangah, Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam- Sumbar.

Warga Agam kecewa atas sikap dan prilaku oknum BH pegawai harian lepas Samsat, pasalnya diduga tipuan dan permainkan  wajib pajak yang patuh dan taat aturan.

Berselang 6 bulan mengurus mutasi dan bea balik nama dua kendaraan miliknya melalui oknum pegawai Samsat, hingga sekarang  tak kunjung selesai. Sementara  pengurusan biaya mutasi dan Bea Balik Nama K endaraan Bermotor (BBNKB) sudah disetorkan kepada oknum BH senilai Rp. 3 juta yang dilansir dari Topsatu.Com.

M Dt Kampung Basa, petistiwa yang menyakitkan berawal saat melakukan  mutasi dua unit sepeda motor sekaligus BBNKB Kota Padang ke Bukittinggi.

Program Pemerintah yang memberikan kesempatan pada wajib pajak  “pemutihan”  denda pajak dan gratis BBNKB. Sehingga korban memanfaatkan program terkait pemutihan denda dan gratis pengurusan BBNKB yang dilayani lewat mobil Samsat beroperasi di Pasar Pekan Kamis, Kecamatan Tilatang Kamang Kabupaten Agam.

“Korban serahkan pembayarannya 25 September tahun lalu, hasil pembicaraan disepakati mutasi dan BBNKB dua unit sepeda motor sebesar Rp3 juta. Korban langsung  serahkan BPKB dan STNK serta fotokopi KTP kepada karyawan Samsat,” urai M Dt Kampuang Basa pada wartawan.

Namun sampai detik ini proses mutasi dan BBNKB kedua unit sepeda motor belum tuntas. Berulang kali korban menanyakan  kepada yang bersangkutan, namun tidak mendapat kepastian yang jelas, hanya selalu berdalih dengan alasan yang tidak masuk logika.

Kepala Samsat Bukittinggi, Zawil Muzaki  pindahan Kabupaten Pasaman yang sudah 2 tahun bertugas di Samsat Bukittinggi ketika dihubungi via ponselnya Kamis (17/04/25), mengomentari sikap dan prilaku stafnya  yang mengecewakan wajib pajak, yang bersangkutan sudah diberikan sanksi dengan memecatnya untuk diberhentikan, sekarang BH tidak lagi bertugas di lingkungan Samsat,” tuturnya dibalik gagang polsennya.

“Jika prilaku mereka yang merugikan masyarakat jelas kita tindak karena sudah  meresahkan dan merugikan masyarakat,” ucap Zawil dengan tegas.(Yet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *