Views: 169
PEKANBARU, JAPOS.CO – Tim Resmob Jembalang bersama Unit Reskrim Polsek Rumbai Pesisir kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di wilayah hukum Polsek Rumbai, Kota Pekanbaru. Seorang pria berinisial H (35), warga Kelurahan Limbungan, Kecamatan Rumbai Timur, diamankan setelah diduga kuat melakukan pencurian di rumah warga yang tengah ditinggal mudik.
Kejadian pencurian tersebut pertama kali diketahui pada Sabtu, 5 April 2025, sekitar pukul 19.00 WIB. Korban, Yaswir Syarkawie (72), seorang karyawan BUMN, mendapatkan kabar dari tetangganya, Ediwiyanto, bahwa rumahnya di Jalan Kurnia III No.7, RT 5 RW 14, Kelurahan Limbungan Baru, Kecamatan Rumbai, telah dibobol oleh pelaku.
Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan sejumlah barang berharga, antara lain satu unit mobil Isuzu Panther warna biru, satu unit sepeda motor trail Suzuki TS, satu unit sepeda balap merek Collosus warna hitam, serta satu unit televisi merek Sharp. Total kerugian ditaksir mencapai Rp80 juta.
Kapolresta Pekanbaru melalui Kasat Reskrim Kompol Bery Juana menjelaskan bahwa setelah menerima laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan intensif. Informasi dari masyarakat menyebutkan bahwa pelaku tengah berada di kawasan Jalan Sekolah, Gang Koramil, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai.
“Tim Resmob Jembalang bersama anggota intel dan Unit Reskrim Polsek langsung bergerak ke lokasi tersebut. Sekitar pukul 11.30 WIB, pelaku berhasil diamankan di sekitar Jalan Khayangan, tidak jauh dari rumahnya,” ujar Bery
Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian tersebut. Namun, saat hendak diamankan, pelaku sempat mencoba melawan dan melarikan diri. Berkat kesigapan petugas, upaya pelarian itu berhasil digagalkan dengan memberikan peringatan terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan pelaku melalui tembakan ke bagian kaki, pelaku berhasil diamankan.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti hasil curian berupa satu unit mobil Isuzu Panther warna biru, satu unit sepeda motor Suzuki TS, serta satu unit sepeda balap Collosus warna hitam. Sementara itu, televisi yang juga turut dicuri belum ditemukan dan masih dalam pencarian.
Yang mengejutkan, pelaku H ternyata merupakan seorang residivis dalam kasus serupa. Ia sebelumnya pernah menjalani hukuman atas tindakan pencurian dan kini kembali mengulangi perbuatannya.
“Pelaku telah diamankan di Mapolsek Rumbai Pesisir dan dijerat dengan Pasal 363 jo Pasal 64 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan berulang kali,” tambahnya.
Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat, khususnya yang akan meninggalkan rumah untuk mudik atau bepergian dalam waktu lama, agar tetap waspada dan melaporkan kepada lingkungan sekitar maupun aparat keamanan setempat guna mengantisipasi tindak kejahatan serupa.
Kasus ini kini tengah dalam proses penyidikan lebih lanjut, dan pihak kepolisian akan terus mengembangkan kasus guna mencari kemungkinan adanya pelaku lain atau jaringan yang terlibat.(AH)