BeritaRiau

Sidang Pemeriksaan Saksi Terdakwa Cut Salsa di PN Pekanbaru Ungkap Fakta Baru

×

Sidang Pemeriksaan Saksi Terdakwa Cut Salsa di PN Pekanbaru Ungkap Fakta Baru

Sebarkan artikel ini
Deni ayah sambung AHM dalam persidangan Cut Salsa di PN Pekanbaru.

Views: 1.2K

PEKANBARU, JAPOS.CO – Sidang lanjutan kasus yang menjerat selebgram Salsabila alias Cut Salsa kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada Rabu (5/2/2025). Dalam sidang tersebut, saksi Sandi—abang kandung dari korban Alisyah Hadyah Mecca (AHM)—memberikan keterangan yang berbeda dengan kesaksian sebelumnya dari ibu korban, Wenny, dan korban sendiri, AHM.

Daud F Pasaribu Pengacara Cut Salsa menyampaikan  Menurut kesaksian Sandi dan ayah sambung AHM, Deni, sebelum peristiwa yang menjadi dasar perkara ini terjadi, AHM diketahui telah berhenti sekolah. Hal tersebut dibuktikan dengan dokumen surat resmi dari sekolah. Pernyataan ini bertolak belakang dengan keterangan yang sebelumnya diberikan oleh pihak korban.

“Fakta sidang tadi menunjukkan bahwa Alisyah H Mecca  kerap dibawa ke psikiater dan mendapat pengaruh buruk dari ibunya. Selain itu, dia juga kerap memainkan peran sebagai korban dengan berpura-pura pingsan atau mencoba bunuh diri untuk menarik perhatian. Selain itu, ibu korban, Wenny, diduga memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta terkait putus sekolah, proses mediasi, serta pemicu keretakan hubungan dalam keluarga,” ungkap tim kuasa hukum Cut Salsa, Daud.

Dalam sidang ini juga terungkap bahwa seorang saksi sebelumnya, Ridho, yang mengaku sebagai teman AHM, ternyata merupakan pacar korban dan telah beberapa kali melakukan aktivitas bersama yang tidak sepatutnya untuk usia di bawah umur.

Sementara itu Buha Manik tim pengacara Cut Salsa menyampaikan  pihak berwenang, termasuk lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta kepolisian, untuk segera memeriksa ibu korban, Wenny. Ia diduga melakukan pembiaran terhadap anaknya yang masih di bawah umur dengan membiarkannya merokok dan mengunjungi tempat hiburan malam. Menurut Buha Manik, tindakan tersebut dapat berdampak buruk pada perkembangan karakter anak serta berpotensi merugikan banyak pihak.

“Jadi, patut diduga bahwa laporan dan dakwaan dalam kasus ini bukan merupakan fakta yang sesungguhnya, melainkan rekayasa dari pihak tertentu yang ingin melempar tanggung jawab kepada orang lain. Oleh karena itu, penting bagi negara untuk tidak salah dalam menjatuhkan hukuman terhadap seseorang hanya berdasarkan kesaksian yang berasal dari individu dengan latar belakang yang tidak dapat dipercaya,” tutup Daud.

Sidang kasus ini masih terus berlanjut, dan pihak terdakwa berharap agar fakta yang terungkap di persidangan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan keadilan dalam kasus ini.(AH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *