BeritaJawa Barat

Polres Ciamis Selidiki Dugaan Penipuan Berkedok Program Makan Bergizi Gratis

×

Polres Ciamis Selidiki Dugaan Penipuan Berkedok Program Makan Bergizi Gratis

Sebarkan artikel ini
Kasat Reskrim Polres Ciamis, AKP Joko Prihatin

Views: 1.1K

CIAMIS, JAPOS.CO – Polres Ciamis tengah menyelidiki laporan dugaan penipuan berkedok program Makan Bergizi Gratis (MBG). Laporan tersebut diterima dari warga bernama M. Ramdhan, Sabtu (1/2).

Kasat Reskrim Polres Ciamis, AKP Joko Prihatin, membenarkan adanya laporan tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa pihaknya belum dapat menyimpulkan apakah ada tindak pidana atau tidak karena penyelidikan masih dalam tahap awal. “Pengaduan baru diterima tanggal 1 Februari, jadi kita masih dalam tahap penyelidikan,” ujar AKP Joko,  Selasa (4/2).

Tahapan penyelidikan yang dilakukan meliputi pembuatan surat penyelidikan, pemanggilan saksi-saksi dan pengumpulan bukti. Setelah itu, baru akan ditentukan apakah kasus ini akan dinaikkan ke tahap penyidikan dan ditetapkan tersangkanya. “Kalau ada tindak pidana, baru kita naikan ke penyidikan dan buat laporan polisi (LP),” jelasnya.

AKP Joko menjelaskan bahwa saat ini penyidik baru melayangkan undangan kepada beberapa saksi untuk dimintai keterangan. Modus penipuan masih dalam penyelidikan, namun menurut pelapor, M. Ramdhan, ada beberapa korban lain yang juga diminta sejumlah uang untuk pengurusan administrasi.

Terkait pertemuan antara pelapor (UMKM) dan teradu (Paguyuban Jakwir) pada Senin malam, di mana pelapor memberikan waktu tiga minggu kepada paguyuban untuk mengembalikan uang, AKP Joko menegaskan bahwa hal tersebut tidak menghentikan proses penyelidikan polisi. “Kita tetap penyelidikan untuk memberikan kepastian hukum kepada kedua belah pihak,” tegasnya.

Pemanggilan pihak teradu, Paguyuban Jakwir, akan dilakukan setelah penyidik mendapatkan keterangan dari saksi-saksi dan korban. Polisi berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.

Sementara itu berdasarkan pantauan japos.co, sebelumnya Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, dan Perdagangan Kabupaten Ciamis memediasi antara Paguyuban Jakwir dan UMKM yang merasa dirugikan dalam penyediaan makan bergizi gratis (MBG),  Senin (3/2).

Mediasi yang digelar di aula kantor dinas dimulai sekitar pukul 13.00 WIB dan baru selesai pukul 18.30 WIB. Pihak Paguyuban Jakwir dihadiri Ketua Koordinator Paguyuban Jakwir Priangan Timur, Kuswanto, dan UMKM diwakili oleh Asop, yang pada Sabtu lalu melaporkan paguyuban ini ke Mapolres Ciamis. “Alhamdulillah, tadi dengan berbagai pertimbangan dan silaturahmi yang cukup bagus, akhirnya semua sepakat berdamai,” kata  Kadis KUKMP, Asep Khalid Fazari, usai pertemuan pada Senin malam.

Hasil pertemuan tersebut, terang Asep, pihak UMKM memberi waktu tiga minggu kepada paguyuban untuk mengembalikan uang atau kerugian yang diderita UMKM. “Tiap UMKM rata-rata mengalami kerugian Rp 11 juta. Selain itu, ada UMKM yang menderita kerugian karena telah membuat dapur umum. Dapur umum yang itu tidak sesuai dengan kriteria juklak juknis BGN. Ada 17 UMKM yang mewakilkan kepada Asop dalam mediasi tersebut. Adapun total UMKM yang diduga menyetor uang kepada paguyuban ada sekitar 76 UMKM, “ terangnya.

Ketua Paguyuban Jakwir Priangan Timur, Kuswanto, tidak menyampaikan keterangan saat hendak diwawancarai media. “Seperti tadi yang disampaikan Pak Kadis,” kata Kuswanto saat diminta komentar mengenai kesanggupan membayar uang yang telah disetor UMKM kepada paguyuban. Dia pun bergegas memasuki mobilnya yang terparkir di pinggir jalan raya, di depan Kantor Dinas Koperasi. (Mamay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *