Scroll untuk baca artikel
BengkuluBerita

Tidak Hanya di Bui, 6 dari 7 Tersangka Koruptor RSUD Terancam Copot Jabatan PNS 

×

Tidak Hanya di Bui, 6 dari 7 Tersangka Koruptor RSUD Terancam Copot Jabatan PNS 

Sebarkan artikel ini

Views: 1.8K

MUKOMUKO, JAPOS.CO – Setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan RSUD Mukomuko, Provinsi Bengkulu. Baik dari dana APBD dan BLUD tahun 2016-2021. Kemudian digiring ke Rutan Mapolres Mukomuko menggunakan mobil tahanan untuk dititipkan selama selama 20 hari kedepan.
Terkait status tersangka yang mereka sandang itu. Pemerintah Kabupaten Mukomuko melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Mengambil langkah sesuai aturan yang berlaku yaitu menonaktifkan mereka sementara sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
Kepada media dirinya mengatakan,“Informasi sudah kami terima, untuk keenam orang pns yang ditetapkan tersangka sudah kami nonaktifkan sementara sebagai PNS. Sedangkan satu orang tersangka lainnya sudah pensiun dari PNS,” kata Kabid Pengadaan, Pengembangan SDM dan Pembinaan ASN, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mukomuko, Niko Hafri, SH.
Tidak hanya, Niko juga mengatakan,” status ke enam tersangka itu belum dipecat sebagai pegawai negeri sipil. Namun, mereka tak memiliki jabatan apapun, mereka akan terancam bisa diberhentikan dari PNS jika kasus ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht.
“Untuk gaji mereka masih terima tapi tidak full hanya gaji pokok saja sebesar 50 persen,” jelasnya. Tersangka yang masih berstatus PNS yakni dr. TA mantan direktur RSUD tahun 2016 hingga 2021, Mantan Bendahara pengeluaran BLUD RSUD Mukomuko tahun 2016 hingga 2019 yakni AF.
AFR yang merupakan mantan kepala bidang keuangan RSUD Mukomuko tahun 2018 hingga 2021. Mantan Kepala bidang pelayanan medis RSUD Mukomuko tahun 2017 hingga 2021 yakni HA. KN mantan kasi perbendaharaan dan verifikasi bidang keuangan RSUD Mukomuko 2016 hingga 2021. Mantan Bendahara pengeluaran BLUD RSUD Mukomuko tahun 2020 hingga 2021 yakni JM.
“Sedangkan yang sudah pensiun dari PNS yaitu inisial HE, mantan Kabid Keuangan RSUD Mukomuko,” tandasnya.(Jpr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bupati Anwar Sadar Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Raperda APBD Tahun 2023 KUALATUNGKAL, JAPOS.CO – Bupati Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag, menghadiri rapat paripurna pertama dalam rangka penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023, rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh ketua DPRD Tanjabbar, H Abdulah SE., selasa (14/5) Pimpinan rapat menyampaikan, rapat paripurna pertama DPRD Kabupaten Tanjabbar yang dilaksanakan ini, dalam rangka penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah, tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Tanjabbar tahun anggaran 2023 oleh Bupati Tanjabbar. Dalam sambutannya, Bupati mengatakan, penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2023 ini dilakukan berdasarkan aturan yang ada, ia mengatakan penyampaian tersebut dilakukan paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran selesai. “Setelah dilakukan audit oleh BPK sehingga hari ini kami sampaikan nota pengantar Raperda APBD 2023 ,” ujarnya. Penyampaian ini dilakukan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, selain itu agar pelaksanaan APBD ke depan dapat berjalan lancar. Kami juga agar dapat menjaga WTP yang sudah 6 tahun diterima oleh Pemkab Tanjabbar, ini bisa terus dipertahankan dan hal ini agar terus diperhatikan oleh semua pihak. “Paripurna ini dilakukan untuk terus memberikan yang terbaik untuk Tanjabbar,” sebut Bupati Anwar Sadar. Hadir dalam Paripurna tersebut, Unsur Forkopimda, Waka Ahmad Jakfar, SH MH, Waka H Muh Syafril Simamora SH, Pj Sekretaris Daerah, Para Pejabat Tinggi Pratama dan Administrator di Lingkup Pemerintahan Tanjabbar, Instansi Vertikal, BUMD, Lembaga Keuangan serta Perbankan dan undangan lainnya. (Tenk/Prokopim- Tjb)
Berita

Views: 133 KUALATUNGKAL,  JAPOS.CO – Bupati Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag, menghadiri rapat paripurna pertama dalam rangka  penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan…