BeritaSUMATERA

Dianggap Rawan Kecelakaan, Dishub Mukomuko Usulkan Pemasangan Traffic light dan Warning di Persimpangan

×

Dianggap Rawan Kecelakaan, Dishub Mukomuko Usulkan Pemasangan Traffic light dan Warning di Persimpangan

Sebarkan artikel ini

Views: 2.1K

MUKOMUKO, JAPOS.CO – Antisipasi terjadinya kecelakaan berlalu lintas terutama di setiap persimpangan jalan utama di Kabupaten Mukomuko, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu mewanti-wanti untuk melakukan pemasangan warning jalan di setiap persimpangan yang dianggap rawan kecelakaan yang sewaktu-waktu dapat menelan korban jiwa.

Pada tahun anggaran 2024 ini Dishub telah mengusulkan pada kementerian perhubungan pusat untuk pemasangan Satu Traffic light dan Empat  titik pemasangan warning. Satu Traffic light yang direncanakan tersebut di Kecamatan Lubuk Pinang, sedangkan untuk pemasang warning itu akan di simpang Pondok baru Bantal, Kecamatan Teramang Jaya, simpang penarik menuju Desa Teras Terunjam, Kecamatan Teras Terunjam, Bundaran Kelurahan Pasar Mukomuko, Kecamatan Kota Mukomuko, dan simpang Hotel Madiyara Desa Ujung Padang, Kecamatan Kota Mukomuko. Ini disampaikan langsung oleh Plt Kadis Dishub Mukomuko Rabiadi Selasa, (8/1) di tempat kerjanya.

“Kita sudah usulkan ke Kementrian Perhubungan pusat untuk pengadaan Satu Traffic light dan Empat tanda warning di empat titik lokasi yang dianggap rawan kecelakaan berlalu lintas,” kata Rabiadi.

Rabiadi juga membeberkan harga satuan warning tersebut berkisar puluhan juta rupiah.

“Untuk satuan Warning yang kita butuh itu senilai sekitar Rp. 2,8 juta (Dua Puluh Delapan Juta Rupiah), dikalikan 4 unit Warning. Jadi kita butuh anggaran sebesar Rp. 1,12 Juta (Seratus Dua Belas Juta Rupiah),” lanjutnya.

Dikatakannya juga, untuk anggaran sebesar itu kita harus mengusulkan nya ke kementerian perhubungan pusat pasalnya, karena kita merupakn OPD baru tentu kita belum punya anggaran. Mau tidak mau kita harus meminta ke pusat dan termasuk satu Unit Traffic light.

”Ini akan kita upayakan bagaimana bisa terealisasi dan ditanggapi oleh kementerian perhubungan pusat yang notabene untuk kepentingan umum bagi pengendara kendaraan baik itu roda empat maupun pengendara kendaraan roda dua bagi pengguna jalan terutama di setiap persimpangan jalan,” imbuh Rabiadi.(Jpr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *