Views: 326
TEBINGTINGGI, JAPOS.CO – Aksi Unjuk Rasa yang di lakukan ICC (Indonesia Corruption Care) dengan jumlah lebih dari 30 orang di lakukan di depan Gedung BCA Jalan Sudirman dan Kantor Walikota jalan Sutomo Kamis (21/9) Jam 09.50 Wib kota Tebing Tinggi Sumatera Utara.
Indonesia Corruption Care (ICC) melakukan aksi unjuk rasa mengendarai satu unit mobil bak terbuka,angkot dan sepeda motor.Indonesia Corruption Care (ICC) menyampaikan inspirasinya bertuliskan tuntutan ‘Pembangunan Gedung Bank BCA melanggar Peraturan Daerah no 4 tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah(RT/RW)2013-2033 dan Peraturan Walikota nomor 26 tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Retribusi izin Mendirikan Bangunan.
Management Bank BCA menerima perwakilan utusan dari Indonesia Corruption Care (ICC)untuk berdialog dan menyampaikan tuntutan ‘ Terkait dengan apa yang menjadi tuntutan mereka.
Menegement Bank BCA mengatakan “Dalam Pembangunan Gedung Bank BCA sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan meminta para pengunjuk rasa apa yang menjadi tuntutan para pengunjuk rasa” ujar nya di temui Japos.co (21/9)2023 Jalan Sudirman Tebing Tinggi Sumatera Utara.
Para pengunjuk rasa melanjutkan aksi nya menuju Kantor Walikota di depan Kantor Walikota dan di pertemukan dengan Walikota dan di terima oleh kasat Pol PP Drs Y.B.Hutapea kota Tebing Tinggi Sumatera Utara .
Indonesia Corruption Care (ICC)di terima oleh M.Syah Irwan Staf Ahli Bidang Pembangunan Ekonomi dan Keuangan dan meminta waktu 14 hari untuk tuntutan para pengunjuk rasa mengenai Pembangunan Gedung BCA kita Tebing Tinggi Sumatera Utara.
Indonesia Corruption Care (ICC) Sumatra Utara pun membubarkan diri pukul 11.20 Wib dalam keadaaan aman dan tertib.(isnani)