Scroll untuk baca artikel
BeritaHiburanJAWAJawa Barat

Para Pedagang Pasar Pelita Keluhkan Tidak Adanya Genset Darurat

×

Para Pedagang Pasar Pelita Keluhkan Tidak Adanya Genset Darurat

Sebarkan artikel ini

Views: 217

SUKABUMI, JAPOS.CO – Surat Edaran dari PLN Kota Sukabumi, yang bernomor: 0062/DID.03.01/C02130500/2023, tertanggal 20 September 2023, prihal Pemberitahuan dalam rangka menjaga kehandalan proses penyaluran.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Dalam Surat Edaran tersebut yang dilaksanakan PLN, yaitu pemeliharaan Kubikel 20 KV di Gardu Distrik PLN.

Adapun wilayah yang di padamkan diantaranya Pasar Pelita,Jl Pasar Pelita, Gg luput, Jl Perniagaan, Jl Kapten Harun Kabir, Kebon Kalapa, Jl Tembus St Timur,

Hal ini, membuat para pedagang khususnya di dalam Pasar Pelita mengalami kegelapan dan merugikan.

Mewakili pedagang kepada Japos.co menyesalkan dengan adanya pemadaman sementara pasar pelita yang di kelola oleh PT Fortunindo Artha Perkasa, belum mempunyai genset darurat.

“Yah mau gimana lagi, hari ini kami kehilangan pemasukan sebesar Limaratus Ribu Rupiah untuk kisaran 1 kios, kalau di kalikan jumlah pedagang yang ada di pasar pelita kurang lebih 700 Kios, yang berjulan, mungkin Ratusan Juta nilai kerugiannya, dan harapan kami PT yang mengelola pasar pelita ini,bisa mempunyai genset darurat,” pungakasnya.(ASR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bupati Anwar Sadar Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Raperda APBD Tahun 2023 KUALATUNGKAL, JAPOS.CO – Bupati Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag, menghadiri rapat paripurna pertama dalam rangka penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023, rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh ketua DPRD Tanjabbar, H Abdulah SE., selasa (14/5) Pimpinan rapat menyampaikan, rapat paripurna pertama DPRD Kabupaten Tanjabbar yang dilaksanakan ini, dalam rangka penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah, tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Tanjabbar tahun anggaran 2023 oleh Bupati Tanjabbar. Dalam sambutannya, Bupati mengatakan, penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2023 ini dilakukan berdasarkan aturan yang ada, ia mengatakan penyampaian tersebut dilakukan paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran selesai. “Setelah dilakukan audit oleh BPK sehingga hari ini kami sampaikan nota pengantar Raperda APBD 2023 ,” ujarnya. Penyampaian ini dilakukan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, selain itu agar pelaksanaan APBD ke depan dapat berjalan lancar. Kami juga agar dapat menjaga WTP yang sudah 6 tahun diterima oleh Pemkab Tanjabbar, ini bisa terus dipertahankan dan hal ini agar terus diperhatikan oleh semua pihak. “Paripurna ini dilakukan untuk terus memberikan yang terbaik untuk Tanjabbar,” sebut Bupati Anwar Sadar. Hadir dalam Paripurna tersebut, Unsur Forkopimda, Waka Ahmad Jakfar, SH MH, Waka H Muh Syafril Simamora SH, Pj Sekretaris Daerah, Para Pejabat Tinggi Pratama dan Administrator di Lingkup Pemerintahan Tanjabbar, Instansi Vertikal, BUMD, Lembaga Keuangan serta Perbankan dan undangan lainnya. (Tenk/Prokopim- Tjb)
Berita

Views: 112 KUALATUNGKAL,  JAPOS.CO – Bupati Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag, menghadiri rapat paripurna pertama dalam rangka  penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan…