Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINESUMATERASumatera Barat

Bejat !! Anak Dibawah Umur Dicabuli Paman Dikamar Mandi

×

Bejat !! Anak Dibawah Umur Dicabuli Paman Dikamar Mandi

Sebarkan artikel ini

Views: 97

SIJUNJUNG, JAPOS.CO – Kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur kembali terjadi di Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat. Kali ini pelaku merupakan paman korban yang tega mencabuli ponakannya sendiri berusia 5 tahun.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Kejadian berawal saat ARM (5) hendak buang air di toilet sekolah PAUD di daerah Kamang Baru, bersama pamannya Ikos (46) pada Jumat, (8/9) lalu. Saat melihat ponakannya buang air, birahi Ikos tak tertahan hingga tega menggesekkan jarinya ke kemaluan korban.

Mendapati perlakuan ini, korban mengadukan perbuatan pamannya kepada orang tuanya, hingga orang tuanya membuat laporan ke Polres Sijunjung pada Rabu, (13/9) siang.

Mendapati laporan, Kapolres Sijunjung, AKBP Andre Anas, SIk, MH, melalui Kasat Reskrim AKP Ardiansyah Rolindo Saputra, SIk, MH, langsung melakukan pennyelidikan dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan dikediamannya pada Kamis, (14/9) siang.

Saat dilakukan introgasi, pelaku mengakui perbuatannya terhadap ponakannya itu.

Saat dihubungi, Kapolres Sijunjung melalui Kasat Reskrim membenarkan kejadian ini.

“Benar, telah kemi amankan seorang pria berusia 46 tahun, atas dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur. Tersangka dijerat dengan pasal 76 E Jo pasal 82 ayat 1 uu no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, “ ungkap Rolindo kepada media diruang kerjanya, Jumat, (15/9) siang.(DOMAS HANI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bupati Anwar Sadar Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Raperda APBD Tahun 2023 KUALATUNGKAL, JAPOS.CO – Bupati Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag, menghadiri rapat paripurna pertama dalam rangka penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023, rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh ketua DPRD Tanjabbar, H Abdulah SE., selasa (14/5) Pimpinan rapat menyampaikan, rapat paripurna pertama DPRD Kabupaten Tanjabbar yang dilaksanakan ini, dalam rangka penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah, tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Tanjabbar tahun anggaran 2023 oleh Bupati Tanjabbar. Dalam sambutannya, Bupati mengatakan, penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2023 ini dilakukan berdasarkan aturan yang ada, ia mengatakan penyampaian tersebut dilakukan paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran selesai. “Setelah dilakukan audit oleh BPK sehingga hari ini kami sampaikan nota pengantar Raperda APBD 2023 ,” ujarnya. Penyampaian ini dilakukan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, selain itu agar pelaksanaan APBD ke depan dapat berjalan lancar. Kami juga agar dapat menjaga WTP yang sudah 6 tahun diterima oleh Pemkab Tanjabbar, ini bisa terus dipertahankan dan hal ini agar terus diperhatikan oleh semua pihak. “Paripurna ini dilakukan untuk terus memberikan yang terbaik untuk Tanjabbar,” sebut Bupati Anwar Sadar. Hadir dalam Paripurna tersebut, Unsur Forkopimda, Waka Ahmad Jakfar, SH MH, Waka H Muh Syafril Simamora SH, Pj Sekretaris Daerah, Para Pejabat Tinggi Pratama dan Administrator di Lingkup Pemerintahan Tanjabbar, Instansi Vertikal, BUMD, Lembaga Keuangan serta Perbankan dan undangan lainnya. (Tenk/Prokopim- Tjb)
Berita

Views: 140 KUALATUNGKAL,  JAPOS.CO – Bupati Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag, menghadiri rapat paripurna pertama dalam rangka  penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan…