BeritaHEADLINESUMATERASumatera Utara

Kesepakatan Progres Aturan Penanganan Limbah, PT SJS Belum Laksanakan

×

Kesepakatan Progres Aturan Penanganan Limbah, PT SJS Belum Laksanakan

Sebarkan artikel ini

Views: 282

SIMALUNGUN, JAPOS.CO –  Setelah adanya pertemuan antara pihak Dinas Lingkungan Hidup dengan pihak PT Sawitta Jaya Sejahtera di balai kantor kecamatan Hatonduhan, Simalungun, Rabu (05 Mei 2023 ), pihak Dinas LH telah merekomendasikan 7 poin yang harus segera di laksanakan terkait penanganan limbah di perusahaan tersebut.

Salah satu poin nomor 6 , pihak dinas LH memerintahkan agar PT SJS segera mengurus persetujuan teknis pemenuhan baku mutu air limbah, baku mutu emisi dan rincian teknis penyimpanan sementara limbah B3 sesuai dengan peraturan pemerintah Nomor 22 tahun 2021 tentang penyelenggaraan, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Hal itu yang sebelumnya telah di sepakati oleh pihak perusahaan PT SJS yang di hadiri manager Yudiadi SH, dalam pertemuan itu Yusriadi SH selaku perwakilan dari PT SJS telah setuju dan akan segera memenuhi yang di anjurkan oleh kepala dinas LH bapak Daniel Silalahi melalui lisan dan tulisan secara langsung.

Terpisah, Yusriadi SH selaku manager PT SJS sat dikonfirmasi melalui pesan singkat whatsapp, kapan kira-kira pelaksanaan aturan yang telah disepakati, namun hingga berita ini di turunkan masih bungkam.

Padahal yang wajib di patuhi perusahaan PT SJS hanya sebatas tuju hari kerja, di situ pihak perusahaan harus sudah melaporkan kesanggupannya untuk melaksanakan poin-poin yang telah di sepakati pihak perusahaan PT SJS itu sendiri. (R Sirait)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *