Views: 250
MUKOMUKO, JAPOS.CO – Berdasarkan proses evaluasi dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Wilayah Partai Perindo melakukan pergantian kadernya yang duduk di kursi Wakil Ketua (Waka) II DPRD Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu. Artinya kursi Waka II yang saat ini diduduki Nopi Yanto, akan berganti nama. Informasinya akan diisi Mustadin yang saat ini sebagai anggota Komisi.
Dikonfirmasi, Selasa (13/6) Ketua DPD Partai Perindo Kabupaten Mukomuko Wagiran membeberkan, SK DPP Perindo mengenai pergantian nama Waka II DPRD Mukomuko telah keluar.
“SK sudah dan ditandatangani Ketua umum dan Sekjen Perindo. Dan sudah kami serahkan kepada Sekwan dan Ketua DPRD Kabupaten Mukomuko,”akunya. Adapun pengganti Nopi Yanto sebagai Waka II, dikatakan Wagiran yaitu Mustadin.
“Ketua Fraksi Perindo dan saat ini juga menjabat Sekretaris DPD Perindo Kabupaten Mukomuko,” bebernya. Nopi Yanto hanya diganti dari jabatannya sebagai unsur pimpinan. Sementara statusnya sebagai anggota DPRD Mukomuko, masih tetap.
Ditanya alasan pergantian,Wagiran mengaku pergantian ini tidak lain setelah adanya evaluasi baik dari DPD maupun DPW Perindo. Tugas DPD melaporkan kinerja kader kepada DPW. “Kami DPD melaporkan apa adanya dan sesuai fakta kepada DPW. Dan selanjutnya disampaikan ke DPP. Tentu Parpol Perindo ada pertimbangan sebelum melakukan pergantian,”ungkapnya.
Nopi Yanto yang saat ini masih menjabat Waka II DPRD Kabupaten Mukomuko dikonfirmasi mengaku belum menerima salinan putusan tersebut mengenai pergantian tersebut. Jikalau hal itu memang benar, kata Nopi, ia selaku kader Perindo menghormati dan patuh terhadap partai.
”Kita kader mau ditugaskan dan diamanahkan dimana saja kita siap. Dan partai ada evaluasi, dan ada kader yang lebih baik kita terima. Yang jelas hingga sore ini (kemarin), saya belum menerima salinan putusan tersebut,”ucapnya.
Sekwan DPRD Mukomuko, Syahrizal mengaku menerima surat rekomendasi dari Partai Perindo terkait pergantian unsur pimpinan dari partai tersebut. Dan untuk pemberhentian salahsatu unsur pimpinan DPRD dalam hal ini Waka II akan melalui paripurna.
“Intinya surat rekomendasi dari partai Perindo sudah diterima yang ditujukan ke Ketua DPRD Kabupaten Mukomuko,” tuutpnya.(JPR)