Scroll untuk baca artikel
BengkuluBeritaHEADLINESUMATERA

Pelayanan SPBU Kota Mukomuko Diambil Alih PT Pertamina Persero Berdampak Pada Pedagang Ketengan

×

Pelayanan SPBU Kota Mukomuko Diambil Alih PT Pertamina Persero Berdampak Pada Pedagang Ketengan

Sebarkan artikel ini

Views: 172

MUKOMUKO, JAPOS.CO – Sejak PT Pertamina mengambil alih pelayanan pengelolaan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 24 383 22.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Dengan demikian ada perubahan dalam pelayanan terhadap masyarakat umum sehingga mengakibatkan dampak terhadap para pedagang ketengan. Selama ini, masyarakat bebas membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) baik motor, mobil, hingga pengguna jerigen.

SPBU yang berada di Kelurahan Bandar Ratu, Kecamatan Kota Mukomuko ini, biasanya lebih banyak tutup dibandingkan buka dikarenakan sering terjadi kehabisan minyak.

Sejak Pelayanan SPBU yang berada di Kelurahan Bandaratu , Kecamatan Kota Mukomuko, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu itu diambil alih PT. Pertamina, sistem pelayanan berubah. SPBU tidak lagi melayani pembeli dengan menggunakan jerigen. Kecuali dengan syarat tertentu serta pada pihak-pihak tertentu.

Dengan adanya sistim pelayanan tersebut otomatis para pedagang eceran di daerah itu akan gulung tikar dan di sinyalir akan mematikan perekonomian para pedagang kecil yang selama ini menjadi mata pencaharian masyarakat kecil pasalnya, para pedagang eceran tidak lagi bisa mendapatkan pelayanan pembelian seperti biasanya.

Sebagaimana yang disampaikan oleh Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Menengah Kecil Mikro (Disperindagkop UMKM) Nurdiana, SE, M.AP, Senin (5/6).

Disampaikan Nurdiana, pihaknya banyak mendapat keluhan dari masyarakat. Mereka mengeluh tidak bisa membeli BBM subsidi jenis pertalite dan solar menggunakan jerigen. Sehingga tidak bisa jual eceran. Dampak lebih luas, para pedagang ketengan tidak lagi pemasukan dari hasil berjualan minyak eceran yang selama ini dirasakan.

”Terkait banyak keluhan dari masyarakat, saya langsung berkoordinasi dengan pihak Pertamina,” kata Nurdiana,

Alhasil, SPBU ini tetap melayani pembeli yang menggunakan jerigen, untuk pihak tertentu. Diantaranya nelayan, petani, dan pelaku industri rumah tangga dengan syaratnya mereka harus mengantongi surat rekomendasi dari dinas/instansi terkait.

Untuk nelayan, rekomendasi dikeluarkan oleh Dinas Perikanan, untuk industri rumah tangga, surat rekomendasi dikeluarkan oleh Disperindag-kop. Dan untuk petani, surat rekomendasi dikeluarkan oleh Dinas Pertanian.

”Industri rumah tangga contohnya pembuat tahu. Petani beli BBM untuk traktor. Mereka boleh beli BBM menggunakan jerigen. Dengan catatan ada surat rekomendasi,” tambah Nurdiana.

Bagaimana dengan kebutuhan BBM masyarakat secara umum? Nurdiana mengatakan, di Mukomuko sudah banyak Pertama Shop. “Hampir di setiap kecamatan ada Pertashop. Kadang satu kecamatan terdapat lebih dari 2 Pertashop. Dengan danya Pertashop akan memudahkan masyarakat untuk mendapatkan BBM,” imbuh Nurdiana.(JPR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bupati Anwar Sadar Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Raperda APBD Tahun 2023 KUALATUNGKAL, JAPOS.CO – Bupati Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag, menghadiri rapat paripurna pertama dalam rangka penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023, rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh ketua DPRD Tanjabbar, H Abdulah SE., selasa (14/5) Pimpinan rapat menyampaikan, rapat paripurna pertama DPRD Kabupaten Tanjabbar yang dilaksanakan ini, dalam rangka penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah, tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Tanjabbar tahun anggaran 2023 oleh Bupati Tanjabbar. Dalam sambutannya, Bupati mengatakan, penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2023 ini dilakukan berdasarkan aturan yang ada, ia mengatakan penyampaian tersebut dilakukan paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran selesai. “Setelah dilakukan audit oleh BPK sehingga hari ini kami sampaikan nota pengantar Raperda APBD 2023 ,” ujarnya. Penyampaian ini dilakukan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, selain itu agar pelaksanaan APBD ke depan dapat berjalan lancar. Kami juga agar dapat menjaga WTP yang sudah 6 tahun diterima oleh Pemkab Tanjabbar, ini bisa terus dipertahankan dan hal ini agar terus diperhatikan oleh semua pihak. “Paripurna ini dilakukan untuk terus memberikan yang terbaik untuk Tanjabbar,” sebut Bupati Anwar Sadar. Hadir dalam Paripurna tersebut, Unsur Forkopimda, Waka Ahmad Jakfar, SH MH, Waka H Muh Syafril Simamora SH, Pj Sekretaris Daerah, Para Pejabat Tinggi Pratama dan Administrator di Lingkup Pemerintahan Tanjabbar, Instansi Vertikal, BUMD, Lembaga Keuangan serta Perbankan dan undangan lainnya. (Tenk/Prokopim- Tjb)
Berita

Views: 170 KUALATUNGKAL,  JAPOS.CO – Bupati Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag, menghadiri rapat paripurna pertama dalam rangka  penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan…