BeritaHEADLINEJAWAJawa Barat

PTSL di Desa Muktisari Cipaku Ciamis Diwarnai Pungli

×

PTSL di Desa Muktisari Cipaku Ciamis Diwarnai Pungli

Sebarkan artikel ini

Views: 331

CIAMIS, JAPOS.CO – Sejumlah warga Dusun Buniasih Desa Muktisari Kecamatan Cipaku Kabupaten Ciamis, mengeluh adanya pungutan tak jelas atas proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) program tahun 2023 yang saat ini sedang dalam pelaksanaan.

Usman (65), salah seorang warga Dusun Buniasih kepada Japos.co Senin (3/4), mengatakan para peserta program PTSL di Desa Muktisari dimintai uang tambahan sebesar Rp 50 ribu oleh panitia dengan alasan untuk biaya tambahan pengukuran dan membeli materai. Penarikan uang sebesar tersebut dianggapnya tidak masuk akal, serta dianggap menyalahi aturan sesuai peraturan tiga menteri.

Padahal di desa-desa yang lain biaya untuk program yang sama, telah sesuai aturan yang sudah ditetapkan tidak ada tambahan lagi, yakni hanya Rp 150 ribu, tetapi di Desa Muktisari ada tambahan Rp 50 ribu jadi Rp 200 ribu. *Setahu saya di desa lain PTSL hanya Rp 150 ribu, tapi di desa saya jadi Rp 200 ribu, katanya sih buat biaya pengukuran dan materai, ” kata Usman.

Dengan adanya tambahan sebesar Rp 50 ribu tersebut Usman merasa keberatan juga merasa bingung harus mengadu kemana. Dia rencananya berinisiatif untuk mengklarifikasi ke pihak kepala dusun dan kepala desa.

Usman menjelaskan dengan adanya pungutan yang dianggap tidak jelas dan dianggap merugikan masyarakat serta menyalahi aturan tersebut, pihaknya akan melaporkannya kepada pihak aparat penegak hukum.

Sebenarnya, lanjutnya, para warga Dusun Buniasih menyambut baik adanya program PTSL tersebut. Selain itu para warga Desa Muktisari juga tidak mempermasalahkan besaran biaya program PTSL asal ada musyawarah dulu.  “Biaya apa pun seharusnya ada komunikasi dan dijelaskan sejelas-jelasnya agar tidak ada polemik. Sebagai warga Desa Muktisari saya berharap perangkat panitia PTSL Desa Muktisari dapat berjalan sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan,” ujarnya.

Sementara itu saat dikonfirmasi Kades Muktisari, Ade Suci Permana, mengatakan, pihaknya sebagai kepala desa sudah menyosialisasikan kepada masyarakat terkait adanya program PTSL. Ia mengaku pihaknya beserta panitia PTSL tidak meminta atau menyuruh warga membayar biaya PTSL itu sebesar Rp 200 ribu, tetapi sesuai yang sudah ditetapkan oleh pihak pemerintah yakni Rp150 ribu. “Saya tidak pernah menyuruh atau menginstruksikan kepada panitia yang terlibat di PTSL untuk menarik uang Rp 50 ribu terkait biaya tambahan dari Rp 150 ribu jadi Rp 200 ribu, namun saya juga tidak memungkiri di lapangan itu ada warga yang memberi suguh atau apa pun pada mereka, layaknya adat ketimuran, tapi itu di luar pengetahuan saya,” pungkasnya. (Mamay)

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *