Views: 488
KABUPATEN BANDUNG, JAPOS.CO – Pembangunan sumur dangkal di Desa Langensari Kecamatan Pameungpeuk Kabupaten Bandung yang berada di kp. Neglasari RT.03/RW.02 Desa Langonsari kecamatan Pameungpeuk tidak berjalan sesuai harapan masyarakat.
Sampai saat ini program penyediaan air bersih dari Disperkimtan TA 2021 tersebut tidak tuntas dan terkesan dibiarkan terbengkalai, pantauan Japos.Co dilapangan yang masih terpasang hanya kerangka besi tempat dudukan Toren penampungan air
Hal ini tentu saja dikeluhkan oleh sejumlah warga lantaran sudah tiga Tahun mereka berharap proyek sumur bor tersebut bisa segera terealisasi agar warga Kp Neglasari tidak kesulitan lagi memenuhi kebutuhan air bersih sehari – hari.
Salah satu warga kp.Neglasari RT.03/RW.02 Isa Mukti mengatakan, dirinya beserta warga lainnya berharap agar program sarana air bersih yang mangkrak tersebut segera dapat diselesaikan oleh pihak Disperkimtan Kabupaten Bandung.
“Pembangunan sarana air bersih ini di kerjakan di tahun 2021 dan kini sudah menginjak tahun 2023, “Masa hanya bangun satu lokasi sumur bor saja tiga tahun tidak selesai, Ia berharap kepada Disperkimtan Kabupaten Bandung untuk segera menyelesaikan pekerjaan tersebut, karena warga Neglasari sangat membutuhkan air bersih apa lagi saat musim kemarau warga sangat kesulitan air, ” kata Isa.
Kepala Desa Langonsari E.Witharsa membenarkan apa yang menjadi keluhan masyarakat mengenai air bersih di daerahnya, dia pun merasa heran terkait pembangunan sumur bor yang sudah berjalan tiga tahun tapi tidak kunjung selesai.
“Saya berharap pihak dinas terkait melakukan peninjauan kembali ke lapangan untuk memeriksa hasil pekerjaan sumur bor yang mangkrak ini, supaya dapat diketahui siapa yang bertanggung jawab untuk proyek ini,” terang Witharsa.
Saat dikonfirmasi lewat What’Sapp (WA) Kabid PSU Disperkimtan H.Ervi mengatakan akan segera chek lapangan dan mengucapkan terima kasih atas info yang diberikan oleh wartawan, Tahun 2021 H.Ervi menjabat sebagai Kabid Permukiman Disperkimtan dan terkait langsung untuk proyek sumur bor yang mangkrak ini.
Asep Tatang, salah satu pengamat sosial pedesaan di Jawa Barat sangat menyayangkan pekerjaan yang mangkrak ini, program pemerintah yang dilaksanakan di tahun 2021 ini seolah sia – sia dan terbengkalai padahal menggunakan anggaran APBD tapi hasilnya tidak bisa dinikmati oleh masyarakat.
Ia menilai, dalam hal ini terkesan ada pembiaran dari pihak dinas, karena dalam proyek pemerintah diatur mengenai tata cara serah terima pekerjaan yang secara teknis dilakukan dalam dua tahap, yaitu PHO yang merupakan serah terima dari penyedia kepada PPK (Pasal 57 Perpres 16/2018) dan serah terima pekerjaan dari PPK kepada PA/KPA (Pasal 58).
“Proses serah terima pekerjaan mencakup serah terima hasil pekerjaan pertama (PHO), kemudian masa pemeliharaan (warranty period), dan yang terakhir serah terima pekerjaan akhir (FHO) yang dilakukan oleh Kontraktor Pelaksana dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan ruang lingkup PHO/FHO mencakup mutu dalam hal administrasi, visual dan kuantitas.
“Nah, Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) ini lah yang bertugas memeriksa administrasi hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa mulai dari identifikasi kebutuhan hingga serah terima pembayaran.” jelasnya.
“Artinya, kalau pekerjaan tersebut menurut dinas dianggap tidak ada persoalan, SP2D keluar dan pekerjaan sudah dibayarkan. Tapi yang terjadi seperti ini? ” imbuhnya.(AsepR)