Views: 122
PEKANBARU, JAPOS.CO – DPP LSM Perisai selaku kuasa dari masyarakat Kecamatan Koto Gasib, Kecamatan Dayun dan Kecamatan Mempura (Kodam) melayangkan somasi kepada Bupati Siak terkait konflik sengketa lahan yang berkepanjangan dengan PT Duta Swakarya Indah (DSI).
Ketua DPP LSM Perisai Riau, Sunardi SH menyebut surat somasi ini diserahkan ke Bagian Umum di Kantor Bupati Siak pada Rabu, (29/3/2023) pagi.
“Surat somasi ini menyangkut tentang permasalahan dan bentuk perizinan PT DSI yang dikeluarkan oleh Bupati Siak. Yang mana lahan yang dikelola masyarakat Kecamatan Koto Gasib, Mempura dan Dayun bersengketa dengan PT DSI yang sampai saat ini belum memiliki Hak Guna Usaha,”ujar Sunardi, di Kantor Bupati Siak.
Sunardi mengungkap, seluruh masyarakat yang mengelola kebun di lahan pada tiga kecamatan tersebut telah memiliki legalitas yang sah dikeluarkan perangkat pemerintahan dan kantor pertanahan.
“Status hak kepemilikan yang jelas diakui oleh negara ini menjadi objek yang disengketakan oleh pihak PT DSI. Banyak warga yang menjadi korban, diantaranya telah dilakukan penggalian (parit gajah, red), sementara sudah jelas kita temukan dokumen tentang perizinan PT DSI banyak yang menyimpang dari ketentuan aturan hukum yang berlaku,” jelasnya.
Sunardi menjelaskan, dalam somasi ini pihaknya mendesak Bupati Siak dan seluruh jajaran di Pemerintahan Kabupaten Siak untuk segera menanggapi dan menindak lanjuti surat somasi ini. Tujuannya agar konflik yang terjadi di tengah-tengah masyarakat dengan PT DSI dapat segera diselesaikan.
“Sebagaimana pernyataan sejumlah warga bahwa apabila Bupati Siak tidak mengindahkan somasi ini, warga siap untuk berbondong-bondong untuk datang ke Kantor Bupati Siak dan sekaligus warga akan melakukan penutupan akses jalan keluar masuknya produksi TBS dari PT DSI,” tegasnya.
Dipaparkan Sunardi, PT DSI dalam beroperasi telah mengabaikan seluruh rekomendasi dan perizinan yang diberikan pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Sehingga keberadaannya bukan sekedar merugikan masyarakat tempatan di Kabupaten Siak, namun negara juga mengalami kerugian yang cukup besar.
“Untuk itu, melalui surat somasi ini kami selaku Lembaga Swadaya Masyarakat yang yang berperan untuk melakukan kontrol sosial serta memantau kinerja Aparatur Negara dan Pemerintah, dengan ini menegaskan agar Bupati Siak memerintahkan PT DSI untuk berhenti melakukan kegiatan usaha perkebunan sawit di dalam lokasi tanah milik negara,” tegas Sunardi.
Lanjut Nardi, dalam hal ini pihaknya meminta Bupati Siak memberikan surat rekomendasi yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Siak, Camat Dayun, Camat Koto Gasib dan Camat Mempura bahwa tanah kebun yang menjadi garapan masyarakat di dalam izin pelepasan kawasan PT DSI sesuai dengan bukti kepemilikan yang sah agar diberikan perlindungan hukum.
“Agar Bupati Siak membentuk tim terbaru untuk melakukan inventarisasi lahan yang terdapat tanah garapan masyarakat berdasarkan bukti kepemilikan yang sah dari instansi terkait. Lalu mencabut seluruh Izin yang diterbitkan atas nama PT DSI yang tidak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.(AH)