BeritaSulawesi Selatan

Tersangka Penganiayaan Ardi Dangko yang Sempat Buron, Akhirnya Ditangkap Polres Maros

×

Tersangka Penganiayaan Ardi Dangko yang Sempat Buron, Akhirnya Ditangkap Polres Maros

Sebarkan artikel ini
Buronan polres Maros M. Sadar alias Adda

Views: 96

MAROS, JAPOS.CO – Kasus penganiayaan terhadap Ardi Dangko, warga Dusun Nahung, Desa Labuaja, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Maros, akhirnya menemukan titik terang. Tersangka utama dalam kasus ini, M. Asdar alias Adda, yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), berhasil ditangkap oleh aparat Kepolisian Resor (Polres) Maros.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah tersangka dua kali mangkir dari panggilan penyidik. M. Asdar sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan yang terjadi pada Senin malam, 17 Februari 2025, sekitar pukul 22.30 WITA. Dalam peristiwa itu, korban diduga dianiaya menggunakan batu hingga mengalami luka serius dan sempat menjalani visum di Puskesmas Cenrana. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Camba dan dilimpahkan ke Polres Maros.

Ketua Lembaga Investigasi dan Kajian Publik (LIDIK Pro) Kabupaten Maros, Ismar, menyampaikan apresiasi atas kinerja kepolisian dalam mengungkap kasus tersebut.

“Kami sangat mengapresiasi langkah Polres Maros dalam menangkap pelaku. Ini membuktikan bahwa hukum tetap berjalan dan ditegakkan secara adil, termasuk terhadap pelaku kekerasan terhadap korban Ardi Dangko,” ungkap Ismar, Sabtu (5/7/2025).

Anak korban, Nur Fadillah, juga menyuarakan harapannya agar proses hukum berjalan lancar dan memberikan keadilan bagi ayahnya.

“Saya memohon kepada pihak berwajib agar segera memproses kasus ini. Saya ingin ayah saya mendapatkan keadilan dan perlindungan yang semestinya,” ujar Nur Fadillah.

Kasatreskrim Polres Maros, Iptu Ridwan, membenarkan penangkapan tersangka dan menyatakan bahwa proses hukum sedang berjalan.

“Kami menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan untuk lolos dari proses hukum. Tersangka M. Asdar alias Adda sudah kami amankan dan saat ini dalam pemeriksaan lanjutan oleh penyidik,” tegas Iptu Ridwan.

Ia juga mengajak masyarakat untuk tetap mempercayakan proses hukum kepada pihak kepolisian.

“Kami mengimbau agar masyarakat tidak main hakim sendiri. Polres Maros berkomitmen menegakkan hukum secara adil dan profesional,” tambahnya.

Sementara itu, Kanit Pidum Polres Maros, Ipda Fajar, turut menyampaikan bahwa pihaknya akan menuntaskan kasus ini sesuai prosedur hukum.

“Kami komitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara profesional dan sesuai hukum yang berlaku. Tidak ada toleransi terhadap tindak kekerasan. Setiap pelaku akan kami proses sampai tuntas,” ujar Ipda Fajar.

Dengan ditangkapnya tersangka, keluarga korban dan masyarakat berharap agar keadilan benar-benar ditegakkan. Mereka juga mendukung langkah hukum agar kasus ini menjadi pembelajaran dan pencegahan terhadap tindakan kekerasan di masa mendatang.(hk) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *