Views: 54
PEKANBARU, JAPOS.CO – Kepolisian Daerah (Polda) Riau bersama Polres Kampar berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian seorang warga di Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.
Dua orang pelaku berinisial ZA alias FL dan MI alias I telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Keberhasilan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat, 4 Juli 2025, pukul 14.00 WIB di Gedung Media Center Polda Riau.
Hadir dalam konferensi pers tersebut Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan, Kasubdit III Jatanras AKBP Rooy Noor, serta Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Gian Wiatma Jonimandala.
Dalam keterangannya, Kombes Pol Anom Karibianto menyampaikan rasa syukur atas keberhasilan tim dalam mengungkap kasus tersebut.
“Syukur Alhamdulillah, sore ini kita melaksanakan press conference untuk menyampaikan salah satu keberhasilan Polres Kampar dalam mengungkap tindak pidana pencurian dengan kekerasan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 dan 338 KUHP. Perkara ini dilaporkan oleh kakak korban pada Februari 2025,” ujar Anom.
Ia menambahkan, melalui kerja keras tim penyidik dan rangkaian penyelidikan secara ilmiah atau scientific criminal investigation, pihaknya berhasil mengidentifikasi dan menangkap dua tersangka, yaitu ZA alias FL bin BS dan MI alias I bin K.
Dirreskrimum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan kemudian melanjutkan penjelasan mengenai kronologi dan penanganan perkara.
“Kejadian ini terjadi pada 23 Februari 2025. Korban, yang diketahui berinisial LDR, ditemukan meninggal dunia di bagian dapur rumahnya, di Kampung Lintang RT 001, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Polres Kampar bersama Polda Riau mengarah kepada dua pelaku. Penangkapan dilakukan secara bertahap pada 9, 16, dan 29 Juni 2025,” ujar Asep.
Menurut Asep, proses penyidikan dilakukan secara saintifik, dengan menggunakan berbagai metode teknis, termasuk lie detector, untuk menguatkan bukti keterlibatan para tersangka.
“Keduanya merupakan warga Danau Bingkuang, Kecamatan Tambang, dan ditangkap di rumah masing-masing. Salah satu tersangka, MI alias I, merupakan orang yang sehari-hari berada di sekitar rumah korban dan dikenal dekat dengan lingkungan tersebut,” jelasnya.
Lebih lanjut, Asep menerangkan bahwa tempat kejadian perkara berada di dekat rumah kosong yang sering digunakan oleh para pelaku untuk berkumpul dan menggunakan narkoba. Saat ditangkap, MI juga dinyatakan positif menggunakan narkoba berdasarkan hasil tes urine.
“Pelaku mengetahui dengan persis kebiasaan korban, termasuk jam berangkat dan pulangnya dari pasar. Korban diketahui aktif berjualan dan menjadi anggota arisan,” imbuhnya.
Polisi juga menyita barang bukti berupa sebuah tabung, yang menjadi alat yang diduga digunakan untuk melakukan kekerasan terhadap korban. Hasil otopsi menunjukkan bahwa korban meninggal akibat cedera batang otak akibat pukulan benda tumpul di bagian kepala.
Kerugian yang dialami korban mencapai sekitar Rp40 juta yang berasal dari uang arisan, serta perhiasan emas milik korban yang juga hilang.
Dalam kesempatan itu, kakak korban yang turut hadir menyampaikan perasaannya dengan nada pilu.
“Kami katakan puas, tapi sesungguhnya tidak pernah benar-benar puas. Adik kami yang sudah meninggal tidak akan kembali lagi. Namun karena kerja keras dan kegigihan polisi, serta adanya itikad baik, maka kematian adik kami dapat terungkap,” ujarnya sambil menahan tangis.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Polda Riau memastikan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. (AH)