BeritaJawa Barat

Dinilai Gagal Jaga Mutu Pendidikan PMII Ciamis Tuntut Kepala KCD Pendidikan Wilayah XIII Mundur

×

Dinilai Gagal Jaga Mutu Pendidikan PMII Ciamis Tuntut Kepala KCD Pendidikan Wilayah XIII Mundur

Sebarkan artikel ini
Aksi pembakaran ban oleh PMII Cabang Ciamis di gelar di Kantor KCD Pendidikan Wilayah XIII Provinsi Jawa Barat di jalan Ciamis - Banjar. (Foto:Mamay)

Views: 116

CIAMIS, JAPOS.CO – Sepak terjang Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah XIII Provinsi Jawa Barat, Dr. Hj. Widhy Kurniatun, ST MSi menjadi trending topik minggu-minggu ini setelah sebelumnya mengundang kegusaran Bupati Ciamis, H. Herdiat Sunarya dan Ketua DPRD Ciamis yang dinilai sering mangkir dan tidak menghargai sosok seorang kepala daerah ketika diundang oleh keduanya dalam agenda pembahasan seputar kemajuan pendidikan di wilayah Kabupaten Ciamis.

Belum kelar permasalahan tersebut diatas, baru-baru ini sejumlah mahasiswa dari PMII (Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia) Cabang Ciamis  mendatangi Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah XIII Provinsi Jawa Barat yang meliputi wilayah Ciamis, Banjar dan Pangandaran, sekitar jam 13.00 WIB, Senin (30/6).

Mereka menuntut Kepala KCD Pendidikan Wilayah XIII Provinsi Jawa Barat untuk mundur dari jabatannya karena dinilai gagal dalam proses SPMB (Sistem Penerimaan Murid Baru) 2025 dan pengelolaan pendidikan di Ciamis, Banjar dan Pangandaran.

Ketua PMII Ciamis, Muhamad Rifa’i menyatakan, buruknya kinerja KCD Pendidikan Wilayah XIII Provinsi Jawa Barat di tiga daerah di Jabar tersebut. Menurutnya, KCD yang memiliki mandat penting untuk menjamin mutu pendidikan di Kabupaten Ciamis, Banjar dan Pangandaran justru menjadi simbol dari kelambanan birokrasi, ketertutupan informasi dan lemahnya akuntabilitas publik.

Aksi ini, kata Rifai, bukan sekadar simbolik, tetapi merupakan suara kolektif dari mahasiswa, guru, siswa dan masyarakat yang muak dengan praktik birokrasi pendidikan yang semakin menjauh dari nilai-nilai pelayanan publik yang baik. “Kami tidak sekadar menuntut evaluasi. Kami menuntut Kepala KCD Pendidikan Wilayah XIII Provinsi Jabar segera mundur dari jabatannya karena terbukti gagal total menjalankan tanggung jawabnya sebagai pemimpin lembaga teknis pendidikan,” tegasnya.

PMII Ciamis, menyatakan, kesalahan KCD Pendidikan Wilayah XIII merupakan mal administrasi bukan sekadar kekurangan teknis. “Dengan merujuk pada UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman, kegagalan Kepala KCD Pendidikan Wilayah XIII telah memenuhi unsur kelalaian, ketidakpatuhan terhadap prosedur, serta penyalahgunaan wewenang secara sistemik,” ujarnya.

Rifai menegaskan, tuntutan kepala KCD Pendidikan Wilayah XIII untuk mundur dari jabatannya dengan mempertimbangkan akumulasi masalah, regulasi yang dilanggar dan kekecewaan luas di kalangan masyarakat pendidikan.

Rifai menjelaskan point-point tuntutan yang dimaksud diantaranya proyek mangkrak berakibat siswa terabaikan dimana pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SMKN 1 Cijeungjing yang dibiayai dari anggaran pemerintah justru terbengkalai tanpa kepastian penyelesaian. Situasi ini telah merampas hak siswa atas ruang belajar yang layak, bertentangan dengan Pasal 5 UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Koordinasi birokrasi yang arogan dengan fakta Kepala KCD kerap tidak hadir dalam forum-forum resmi yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD, atau sekadar mengirim perwakilan tanpa otoritas. “Ini memperlihatkan arogansi birokrasi dan pelanggaran terhadap prinsip keterbukaan serta sinergi antarlembaga, sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 42 Tahun 2020, “ jelasnya.

Selain itu jelas Rifai, Kepala KCD Pendidikan Wilayah XIII dinilai lemah dalam pengawasan sekolah negeri. “Di SMKN 1 Tambaksari, lambannya kinerja KCD Pendidikan Wilayah XIII dalam menangani persoalan pengajuan SK izin operasional SMK Negeri Tambaksari sejak 2022. Padahal salahsatu fungsi dari KCD ialah menyelenggarakan verifikasi pengusulan izin prinsip penyelenggaraan sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan dan sekolah luar biasa. Pasalnya SMK Negeri Tambaksari telah menerima hibah kurang lebih sebesar Rp1,5 Miliar sebelum sekolah tersebut memiliki SK izin operasional. Seharusnya sekolah yang belum memiliki izin operasional belum memenuhi syarat untuk menerima hibah, terutama jika hibah tersebut berasal dari sumber yang memerlukan legalitas penerima. Ini menunjukkan kelalaian struktural dan pelanggaran terhadap prinsip manajemen berbasis pengawasan PERMENDIBURISTEK No 47 TAHUN 2023,” jelas Rifai.

Rifai menegaskan terjadinya diskriminatif terhadap Sekolah Swasta, dalam hal ini KCD Pendidikan Wilayah XIII juga dinilai menciptakan ketimpangan dalam proses SPMB dan rehabilitasi infrastruktur, dengan tidak melibatkan sekolah swasta serta forum MKKS secara adil dan transparan. Dugaan manipulasi kebijakan tanpa partisipasi publik ini sangat bertentangan dengan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. “Kesalahan KCD Pendidikan Wilayah XIII merupakan mal administrasi bukan sekadar kekurangan teknis. Dengan merujuk pada UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman, kegagalan Kepala KCD Wilayah 13 telah memenuhi unsur kelalaian, ketidakpatuhan terhadap prosedur, serta penyalahgunaan wewenang secara sistemik,” tegasnya.

Rifai menegaskan, tuntutan kepala KCD wilayah 13 untuk mundur dari jabatannya dengan mempertimbangkan akumulasi masalah, regulasi yang dilanggar dan kekecewaan luas di kalangan masyarakat pendidikan.

Menanggapi Aksi mahasiswa PMII Ciamis, Kasubag TU (Tata Usaha) KCD Pendidikan Wilayah XIII Jabar, Rudianto mengatakan bahwa, aksi mahasiswa PMII Ciamis merupakan hak demokrasi yang dilindungi undang-undang dan sebagai kontrol sosial. “Kita apresiasi sosial kontrol yang dilakukan para mahasiswa dan kami berterimakasih karena sudah mengingatkan kita semua untuk bekerja lebih baik, ” katanya selepas menemui para pengunjuk rasa.

Rudianto mengungkapkan bahwa pihaknya akan menyelesaikan segala permasalahan secara bertahap. “(Kasus Izin SMKN) Tambaksari sudah selesai on the track, (kasus SMKN 1) Cijeunjing sudah di ranah Kejaksaan dan  pemeriksaan sudah dilakukan kita tunggu siapa yang bertanggung jawab. Kita tinggal menunggu itu. Kemudian yang lain-lain lah akan kita selesaikan secara cermat dan sesuai dengan perundang-undangan. Begitupun soal SMA Tambaksari yang disebut sudah keluar NSIPN nya atas bantuan Ketua DPRD Ciamis, “ ungkapnya.

Saat ditanya rinci siapa yang bertanggung jawab apakah Kepala KCD Pendidikan Wilayah XIII terkait kasus SMKN 1 Cijeunjing. Rudianto menjawab singkat. “Panjang mas ceritanya,” ujarnya.

Sedangkan soal desakan PMII Ciamis agar Kepala KCD Pendidikan Wilayah XIII, Widhy Kurniatun untuk mundur. Rudianto juga enggan menjawab. (Mamay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *